Kemenag Cabut Izin dan Polisikan Travel Umrah Zalim PT NSWM

Sabtu, 29 April 2023 – 19:04 WIB
Ilustrasi jemaah umrah. Foto: ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/cfo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama resmi mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

BACA JUGA: KPK Bidik Perusahaan Travel Umrah PT Tanur Muthmainnah, Pihak Penyuap Bupati Meranti

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran.

"Pelanggaran berulang itu berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (29/4).

BACA JUGA: Venna Melinda Ingin Segera Umrah, Ini Alasannya

Dia menjelaskan pencabutan izin PPIU PT NSWM dilakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat. 

Selain itu, Kemenag juga sudah memberikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya diaporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinannya.

BACA JUGA: 93 Jemaah Umrah asal Lombok Tengah Diduga Ditelantarkan Pihak Travel di Jakarta

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin meminta agar PPIU lebih professional dalam menjalankan usahanya. Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.

“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” kata Nur Arifin.

Dia menekankan PPIU harus makin profesional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021.

Masyarakat yang akan beribadah umrah juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih PPIU. Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, meminta masyarakat memastikan izin PPIU terlebih dahulu.

“Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore,” tutur Mujib Roni.

Dia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya program tersebut sangat penting untuk menghindari penipuan jemaah umrah.

Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. 

"Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler