KPK Bidik Perusahaan Travel Umrah PT Tanur Muthmainnah, Pihak Penyuap Bupati Meranti

Selasa, 11 April 2023 – 11:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterlibatan korporasi PT. Tanur Muthmainnah yang merupakan pihak yang menyuap Bupati Meranti Muhammad Adil. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterlibatan korporasi PT. Tanur Muthmainnah yang merupakan pihak yang menyuap Bupati Meranti Muhammad Adil.

KPK memastikan akan memanggil pihak Tanur Muthmainnah, termasuk pemiliknya, apabila keterangannya dibutuhkan penyidik.

BACA JUGA: Usut Kasus Bupati Meranti, Penyidik KPK Bergerak Menggeledah 4 Lokasi Ini

"Nanti dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sepanjang ditemukan alat bukti pasti akan dipertanggungjawabkan juga," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (11/4).

Seperti diketahui, KPK menduga Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil telah menerima suap senilai Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah.

BACA JUGA: Bupati Meranti Muhammad Adil Kena OTT, Sahroni Memuji Kinerja KPK

Suap tersebut diduga sebagai fee pemulus lantaran perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh itu telah dimenangkan untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4) malam. Muhammad Adil telah dijerat sebagai tersangka atas dugaan salah satunya menerima fee jasa travel umrah.

BACA JUGA: KPK Menggeledah Ruang Kerja Bupati Meranti Pasca-OTT Puluhan Pejabat

Alex menyebut Adil menerima uang tersebut melalui orang kepercayaannya sekaligus Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) pada Desember 2022.

"MA (Adil) menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN (Fitria) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkap Alex, sapaan akrab Alexander Marwata.

Sayangnya tak dirinci lebih lanjut soal penerimaan uang tersebut.

Sementara itu, pemilik PT Tanur Mutmainah Reza Fahlevi merupakan satu dari 28 orang yang ditangkap tim satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4).

Namun, Reza sejauh ini hanya berstatus saksi.

Selain Adil, KPK hanya menjerat Fitria Nengsih (FN) dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka.

KPK memastikan bakal mengembangkan kasus tersebut. Pun termasuk menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat baik itu memberi atau menerima suap.

"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," tegas Alex.

Selain dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, Adil dijerat sebagai tersangka atas dugaan pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Atas dugaan perbuatan rasuah tersebut, Adil yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Adil juga sebagai pihak yang diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Fitria Nengsih (FN) sebagai pihak yang diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan M Fahmi Aressa yang diduga sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka itu telah dijebloskan oleh penyidik KPK ke jeruji besi. Adil bersama Fitria Nengsih dojebloskan ke Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara tersangka M Fahmi Aressa dijebloskan ke Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Meranti Ditangkap KPK, Mendagri Penuhi Permohonan Gubri Syamsuar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler