jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap nasib santri untuk belajar di Ponpes Shiddiqiyyah tetap terjamin setelah Kemenag mencabut izin operasional lembaga pendidikan keagaaman itu.
Menurut dia, Kemenag harus bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri.
BACA JUGA: Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes yang Sembunyikan Pelaku Pencabulan di Jombang
"Kemenag harus memastikan para santri tetap bisa melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya," kata Didik melalui layanan pesan, Kamis (7/7).
Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah yang dinilai melindungi MSAT, anak kiai buron kasus pencabulan.
BACA JUGA: Satpol PP Bergerak, 6 Pasangan Mesum Kena Sikat, Lihat Tuh!
Terkait kasus hukum kepada MSAT, Didik mengingatkan bahwa di Indonesia tidak ada yang bisa kebal hukum apabila diduga bersalah.
"Setiap warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum," ucap legislator Fraksi Partai Demokrat (PD) itu.
BACA JUGA: Hajatan Ketua RT Berubah Mencekam, Merah Darah
Namun, Didik berharap penegakan hukum harus juga dilakukan secara independen, transparan, tidak tebang pilih dan pandang bulu.
"Penegakan hukum juga harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Menurut Didik, semua warga negara seharusnya tidak perlu takut menghadapi upaya hukum.
Terduga pelaku bisa kooperatif untuk mempertahankan dan membela hak-hak di mata hukum.
"Ada asas praduga tidak bersalah, ada pembelaan, ada pembuktian, dan ada upaya hukum lainnya untuk pencari keadilan," ungkap Didik. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Anak Membunuh Ibu Kandung Terkuak Gegara Ini
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan