jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan 4.125 formasi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2023.
Formasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ini terbanyak dialokasikan untuk PPPK.
BACA JUGA: Formasi ASN 2023 Lengkap, Ada CPNS hingga PPPK Guru, Peluang Honorer Paling Besar
Data Kemenag menyebutkan 4.125 formasi ini terdiri atas 4.057 PPPK dan 68 calon pegawain negeri sipil (CPNS). Perinciannya adalah 2.296 guru PPPK, 224 tenaga kesehatan, dosen CPNS dan PPPK masing-masing 68 formasi, sedangkan tenaga teknis sebanyak 1.469.
Menurut MenPAN-RB Azwar Anas alokasi formasi CPNS 2023 dan PPPK ini sesuai dengan jumlah pegawai pensiun di lingkungan Kementerian Agama.
BACA JUGA: PPPK Part Time Hanya Transisi, Jutaan Honorer Harus Paham, Apa sih?
Untuk penyelesaian jabatan tersebut, Menteri Anas meminta agar Kemenag melakukan perencanaan kebutuhan yang tepat terkait dengan kualifikasi pendidikan dengan jabatan termasuk unit kerjanya.
"Khususnya dalam mendorong penyelesaian honorer K2 dan tenaga non-ASN," terang Anas di kantor Kemenag, Jumat (4/8).
BACA JUGA: Formasi PPPK 2023 Hanya Seperempat Jumlah Honorer, Sisanya Part Time? Alamak
Pada kesempatan itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi kebijakan KemenPAN-RB untuk melakukan reformulasi dalam proses rekrutmen PPPK Kemenag.
Menurut Menag Yaqut reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kementerian Agama. Dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.
“Awalnya itu yang lulus hanya 29 ribu, kemudian oleh Pak MenPAN-RB mendapatkan optimalisasi menjadi 32.287 orang yang bisa diloloskan pada tahun 2022,” kata Menag Yaqut.
Dia menambahkan reformulasi ini juga menjadi cara untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara bertahap, khususnya bagi yang sudah lama mengabdi.
Dia menjelaskan secara teknis, optimalisasi formasi tersebut akan dilakukan validasi sebelum diumumkan kepada publik. “Kemenag tentu akan melaksanakan ketentuan sebagaimana Keputusan MenPAN-RB tersebut,” tegasnya.
Merespons hal tersebut, Menteri Anas menjelaskan kebijakan reformulasi yang diterapkan KemenPAN-RB untuk seleksi PPPK teknis 2022 berdampak signifikan bagi banyak instansi. Salah satunya adalah Kementerian Agama, yang keterisian formasinya diproyeksikan meningkat menjadi 77,27 persen.
Menurutnya berdasarkan data, Kemenag mendapat 49.549 formasi pada 2022. Namun formasi yang terisi hanya 58,67 persen atau 29.069 formasi.
Setelah dilakukan reformulasi seleksi PPPK teknis 2022, di Kemenag diproyeksikan formasi yang terisi meningkat menjadi 38.287 atau 77,27 persen.
“Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta eks honorer K2 dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Menteri Anas.
Anas menambahkan pada rekrutmen PPPK 2022, Kemenag mendapatkan formasi terbesar, yaitu 49.549 PPPK atau hampir 9 persen dari total formasi nasional sebesar 567.938.
Meski belum sepenuhnya ideal, Anas berharap reformulasi yang dilakukan ini bisa memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup urgen dalam pelayanan Kemenag. Di antaranya para guru pendidikan agama, termasuk guru Al-Qur'an hadis, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, dan sebagainya.
Selain itu, juga untuk pentashih mushaf Al-Qur'an, penyuluh agama Buddha hingga penghulu.
Dia mengungkapkan kebijakan reformulasi mempertimbangkan berbagai aspek dan diharapkan tidak mengurangi kualitas PPPK. Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.
“Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tegas Menteri Anas.
Optimalisasi keterisian kebutuhan ini dilakukan bagi peserta dari eks K2 dan tenaga non-ASN atau honorer. Pemerintah mengakui keberadaan mereka bermanfaat bagi kinerja instansi pemerintah.
Karena itu, kebijakan ini dibuat dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, dan mempertimbangkan pengabdian eks honorer K2 dan tenaga non-ASN selama ini.
Reformulasi Seleksi PPPK Teknis 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temuan Menarik dari Survei SMRC, Inilah Bacapres yang Dinilai Didukung Jokowi
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad