Puluhan Ribu Koper First Travel Bikin Polisi Teler

Sabtu, 09 September 2017 – 13:23 WIB
Puluhan ribu koper milik First Travel yang disimpan di gudang PT Maltex di Jalan Raya Bogor, Depok, Jawa Barat. Foto: Radar Depok/JPG

jpnn.com, DEPOK - Bareskrim Polri membuka gudang bekas pabrik Maltex di Jalan Raya Bogor Km 30, Cimanggis, Depok Jawa Barat, Jumat (8/9) dalam rangka penyidikan kasus First Travel. Gudang itu disewa oleh First Travel untuk menyimpan koper.

Kepala Tim Penelusuran Aset Bareskrim Polri Kompol Wiranto mengungkapkan, kontrak First Travel dalam menggunakan gudang Maltex sudah jatuh tempo pada 31 Agustus 2017. Menurutnya, di dalam gudang itu terdapat 20 ribu koper untuk calon jemaah umrah.

BACA JUGA: Rumah Kedua Kiki Hasibuan First Travel Disita, Ada Satu Lagi

Selanjutnya, polisi memindahkan sebagian puluhan ribu koper itu ke kantor First Travel di Jalan Radar Auri, Kelurahan Cisalak, Cimanggis, Depok. “Sebagian ditaruh di sini (kantor First Travel),” ujarnya seperti diberitakan dilansir Radar Depok.

Di antara koper-koper ada yang sudah berisi perlengkapan umrah seperti baju ihram, buku panduan, mukena, tas selempang kecil untuk dokumen. Semuanya berlogo First Travel.

BACA JUGA: Jemaah... Crisis Centre First Travel Bakal Berakhir 10 September

Tapi, sebagian koper juga masih kosong. ”Ini koper-koper jamaah yang siap berangkat dan dikembalikan,” ujarnya.

Wiranto menuturkan, kantor First Travel di Cimanggis tidak cukup luas untuk menampung puluhan ribu koper itu. Karena itu polisi kebingungan.

BACA JUGA: Indra Bekti Ngeri Kasus First Travel Pengaruhi Bisnisnya

“Tidak tahu, ini saja udah teler semua, baru tiga kali angkutan saja itu sudah sebegitu. Justru itu bingung sisanya mau dikemanakan. Sementara ditaruh di gudang bawah kantor First Travel ini,” katanya sambil menunjuk ke arah gudang kantor First Travel.

Terpisah, kepala satuan pengamanan di pergudangan Maltex, Aan Supriatna mengatakan bahwa First Travel sudah menyewa gudang itu sejak 2014. Mulanya First Travel menyewa satu gudang yang berukuruan 300 m2 pada 2014. Selanjutnya pada akhir 2015 menyewa gudang kedua seluas 200 m2.

Aan menuturkan, kontrak First Travel untuk menempati gudang sudah habis. Namun perusahaan milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu meminta keringanan dan perpanjangan waktu untuk menempati gudang.

“Kontrak habis Agustus. Tetapi mereka meminta perpanjangan waktu, ternyata memang ini sudah ada kasus di polisi,” ujarnya.(mam/jpg/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tak Bisa Kembalikan Aset First Travel kepada Calon Jemaah


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler