Kemenag Gelontorkan Rp 6,9 Miliar untuk 380 Masjid dan Musala, Siap-siap Dihubungi Petugas

Kamis, 14 Oktober 2021 – 21:55 WIB
Kemenag menggelontorkan dana bantuan untuk masjid dan musala. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan penerima bantuan operasional masjid dan musala terdampak covid-19 tahun anggaran 2021.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 6,9 miliar  dengan rincian Rp 20 juta untuk tiap masjid, dan Rp 10 juta per musala.

BACA JUGA: Kemenag Siapkan Akselerasi Penyelenggaraan Umrah dan Haji di Masa Pandemi 

“Ada 310 masjid dan 70 musala yang ditetapkan sebagai penerima bantuan tahun ini dari 22.147 dokumen permohonan yang masuk ke Sistem Informasi Masjid (Simas) selama dua pekan pembukaan pendaftaran,” ungkap Dirjen Kamarudin di Jakarta, Kamis (14/10).

Menurutnya 380 masjid dan musala yang lolos mendapat bantuan itu, akan dihubungi oleh Kementerian Agama setempat.

BACA JUGA: Jemaah Umrah Jatim Berangkat Kapan? Ini Kata Kemenag dan Amphuri

"Bisa dari Kemenag wilayah atau KUA setempat. Kemudian akan dijadwalkan untuk dilakukan verifikasi lapangan dari petugas Kemenag setempat," ujarnya.

Dikatakannya setelah verifikasi lapangan selesai, maka seluruh dokumen akan dikumpulkan di Bimas Islam Pusat untuk proses lebih lanjut. 

BACA JUGA: Dana Insentif Guru Madrasah Non-PNS Sudah Ditansfer Kemenag, Buruan Cek Rekening

“Normalnya jam kerja paling lambat dua minggu setelah berkas diterima, insyallah segera diproses pencairan bantuan ke rekening penerima bantuan,” katanya.

Sementara itu, Plt Direktur Urais Binsyar Ismail Fahmi mengatakan melihat tingginya animo dari masyarakat dan keterbatasan anggaran yang disediakan, sehingga proses seleksi dilakukan dengan sangat ketat dan sistem gugur. 

Selain itu, lanjutnya, mereka memetakan jumlah permohonan dari setiap provinsi. Misalnya, pertama ditentukan kuota provinsi dari jumlah permohonan yang masuk secara nasional. Setelah itu diseleksi mulai dari data pertama yang masuk di tiap provinsi.

"Jika ada yang tidak memenuhi persyaratan atau ada kesalahan sedikit saja langsung gugur,” ungkapnya.

Ismail menambahkan, banyak sekali rekomendasi yang tidak menyertakan dari Kemenag setempat atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti rekomendasi dari ormas dan pemerintah daerah.

Kemudian surat pernyataan kebenaran dokumen banyak yang tidak bermaterai, selain itu banyak juga rekening masih atas nama pribadi.

“Kami berharap semoga  bantuan operasional ini dapat digunakan takmir dan pengurus masjid, musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19," pungkas Ismail. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler