Kemenag Gencarkan Revitalisasi KUA, Kriteria Tipologi Bakal Diubah 

Kamis, 26 Mei 2022 – 22:31 WIB
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman. ANTARA/HO-Kemenag/am.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggencarkan revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satunya mengevaluasi kriteria tipologi KUA.

Menurut Stafsus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Hubungan Kelembagaan antar K/L dan Pesantren Mohammad Nuruzzaman, Kemenag akan melakukan perubahan karena sulit untuk mengukur kalau ukurannya jumlah peristiwa nikah.

BACA JUGA: Viral Kakek Nikahi Gadis Cantik, Kepala Desa Sampai Ditegur Kemenag

Dengan kriteria jumlah peristiwa nikah tersebut, lanjutnya, maka KUA yang berada di wilayah dengan penduduk muslim minoritas bisa jadi selalu berada di tipologi C.

Dia mencontohkan, KUA Bali dalam setahun hanya ada 12 peristiwa nikah, karena di sana penduduk muslim minoritas.

BACA JUGA: 27 Mei Matahari Tepat di Atas Kabah, Umat Diminta Cek Arah Kiblat, Begini Caranya

"Dengan kriteria itu, KUA di Bali tidak akan pernah menjadi Tipologi B," kata Nuruzzaman dilansir dari laman Kemenag, Kamis (26/5).

Dia melanjutkan, nantinya ukurannya bukan jumlah peristiwa nikah lagi, tetapi layanan. Kalau layanannya prima atau semua program prioritas lengkap itu adalah tipologi A, meski jumlah perkawinannya hanya dua atau tiga per tahun.

BACA JUGA: Kemenag Ingatkan 3 Hal ini Jelang Pemberangkatan Jemaah Haji

Nuruzzaman berharap, KUA ke depannya memiliki orientasi bagaimana menghadirkan layanan yang prima untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.

“Sebagai garda terdepan Kemenag, keberadaan KUA di tengah masyarakat harus dapat dirasakan masyarakat dengan layanan yang bermanfaat,” tutupnya. 

Sebelumnya, Kemenag telah menetapkan tipologi KUA berdasarkan jumlah peristiwa nikah yang dilayani setiap bulan.

KUA tipologi A adalah dengan jumlah nikah di atas 100 peristiwa per bulan, KUA tipologi B dengan jumlah nikah antara 51 sampai 100 peristiwa per bulan, sedangkan tipologi C adalah KUA dengan jumlah nikah di bawah 50 peristiwa per bulan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi VIII DPR Dorong Moderasi Beragama Diimplementasikan di Tengah Masyarakat


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler