Kemenag Kaji Perluasan Pelimpahan Nomor Porsi Haji

Rabu, 10 Oktober 2018 – 00:31 WIB
Jemaah haji Indonesia. Foto: dok. JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Skema pelimpahan atau penggantian nomor porsi haji reguler akibat calon jamaah haji (CJH) meninggal, mendapat respons positif dari masyarakat.

Meskipun musim haji telah usai, usulan penggantian nomor porsi masih banyak terjadi. Kementerian Agama (Kemenag) bahkan mengkaji untuk memperluas syarat penggantian nomor porsi itu.

BACA JUGA: Kisah Tragis Jemaah Jambi, Pulang Haji Langsung Masuk Bui

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan data sampai 8 Oktober ada 457 permintaan penggantian CJH meninggal.

Paling banyak ada di Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah 87 jamaah. Kemudian disusul Jawa Timur (81 jamaah), Jawa Barat (71 jamaah), Sumatera Utara (26 jamaah), dan Aceh (22 jamaah).

BACA JUGA: Pengusaha Travel Cukup ke HITMart, tak Perlu ke Saudi

Dia mengakui bahwa skema pelimpahan atau penggantian nomor porsi akibat CJH meninggal mendapatkan respon positif dari masyarakat. ’’Karena dinilai memenuhi aspek keadilan,’’ katanya seperti diberitakan Jawa Pos.

Aspek keadilan itu maksudnya untuk CJH yang sudah lama menunggu antrian, tetapi batal karena meninggal. Nah kursi tersebut bisa dilimpahkan atau digantikan ke ahli waris yang disepakati keluarga.

BACA JUGA: Pengusaha Travel Cukup ke HITMart, tak Perlu ke Saudi

Nafit menegaskan selama berkas pengajuan pengalihan nomor porsi lengkap, Kemenag akan memproses tanpa dipungut biaya. Jika CJH yang meninggal sudah melunasi ongkos haji, maka pengganti tidak perlu bayar biaya pelunasan BPIH. Sebaliknya jika CJH yang meninggal belum melunasi biaya haji, maka penggantinya wajib melunasinya.

Melihat animo masyarakat yang positif terkait skema penggantian atau pelimpahan jamaah itu, Kemenag berencana memperluas persyaratan. Saat ini Kemenag sedang mengkaji skema pengalihan atau penggantian tidak hanya untuk CJH yang meninggal. Tetapi bisa juga diusulkan bagi CJH yang mengalami sakit berat dan permanen.

Rencana ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali. Dia mengatakan skema perluasan ketentuan pengalihan nomor porsi ini bakal dikaji secara serius oleh Kemenag.

Kemenag saat ini juga sedang menggodok regulasi adanya biaya visa progresif yang dipungut oleh pemerintah Arab Saudi. Besarnya biaya visa progresif itu adalah 2.000 riyal atau sekitar Rp 8,1 juta.

Nantinya beban biaya visa progresif ditanggung oleh masing-masing jamaah. Visa progresif ini dikenakan bagi jamaah yang sudah pernah berhaji dalam periode tiga tahun terakhir. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Please, Jangan Kotori Air Zamzam dengan #2019GantiPresiden


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler