Kisah Tragis Jemaah Jambi, Pulang Haji Langsung Masuk Bui

Rabu, 26 September 2018 – 09:53 WIB
Jamrus terlibat kasus kredit fiktif pada Bank BRI Cabang Kayu Aro digiring oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dia ditangkap saat baru tiba di BIM ketiba usai menjalani ibadaah haji. Foto: M. Ridwan/Jambi Ekspres

jpnn.com, PADANG - Jemaah haji asal Jambi, Jamrus dibekuk tim kejaksaan sesaat setelah menginjakkan kakinya di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, Selasa (25/9).

Mantan pegawai BRI Cabang Kayu Aro, Jambi yang baru pulang ibadah haji itu ditangkap karena terlibat kasus kredit fiktif.

BACA JUGA: Pengusaha Travel Cukup ke HITMart, tak Perlu ke Saudi

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana," ujar Asisten Intel (Asintel) Kejati Jambi Dedie Tri Haryadi.

Penangkapan itu berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 2410.K/PID.Sus/2013. Dedie menyebut Jamrus melanggar pasal 49 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

BACA JUGA: Pengusaha Travel Cukup ke HITMart, tak Perlu ke Saudi

Dalam amar putusan kasasi, Jamrus diputus 5 tahun penjara. Dia juga dikenai denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dedie menyebutkan, penangkapan dilaksanakan bersama tim intel Kejati Sumbar. Terdakwa dibekuk sesaat setelah turun dari pesawat Garuda dengan nomor penerbagan 2413 dari Madinah. "Setelah diamankan, tersangka langsung kami bawa ke ruang khusus Bandara Internasional Minangkabau yang disediakan pihak bandara," katanya.

BACA JUGA: Please, Jangan Kotori Air Zamzam dengan #2019GantiPresiden

Setelah dilakukan pemeriksaan, Jamrus langsung dibawa ke Jambi. Setiba di Jambi, dia pun dijebloskan ke penjara.

Perkara yang membelit Jamrus tersebut bermula pada Oktober 2010. Atau saat dilakukan audit oleh auditor kantor inspeksi BRI Padang pada Bank BRI Sungai Penuh.

Dari hasil audit ditemukan adanya pemberian kupedes yang tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, ada percaloan dalam pemberian kredit.

Jamrus sebagai kepala Unit BRI Kayu Aro Cabang Sungai Penuh tidak menjalankan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya berdasar ketentuan di bidang perbankan. Dia diduga tidak melakukan pengecekan dan analisis ulang terhadap hasil pekerjaan dan tugas yang dilakukan anak buahnya.

Karena kesalahannya tersebut, dalam pemberian kredit pinjaman itu, BRI mengalami kerugian lebih dari Rp 10 miliar. (pds/jpg/c25/fim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanah Suci Bukan Tempat Kampanye #2019GantiPresiden


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
jemaah Jambi   haji  

Terpopuler