jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara menyikapi heboh video pernikahan beda agama yang berlangsung di sebuah gereja, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam video yang viral di medsos itu tampak pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja. Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor.
BACA JUGA: Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, MUI Tegas soal Pernikahan Beda Agama
Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai jilbab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam.
Wamenag Zainut Tauhid Saadi mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi soal pernikahan beda agama tersebut ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
BACA JUGA: 4 Syarat Dispensasi Pernikahan Beda Agama dalam Ajaran Katolik
Hasilnya, kata dia, pernikahan beda agama seperti yang heboh di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di KUA,” kata Zainut Tauhid dalam keterangan persnya, Rabu (8/3).
BACA JUGA: Masih Ada Masalah soal Gaji PPPK, Bandingkan Pernyataan 2 Pejabat Perempuan Ini
Wamenag Zainut mengatakan hingga kini di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 2 Ayat 1 aturan itu menyebut perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” tutur dia.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW menyebut seharusnya semua pihak, termasuk konselor pernikahan dan para mempelai, bisa mengikuti aturan hukum di Indonesia menyikapi urusan perkawinan.
Hidayat mengatakan itu menanggapi heboh video yang merekam pernikahan beda agama di sebuah gereja, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Seharusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia," kata HNW saat dihubungi, Selasa (8/3).
Legislator Fraksi PKS itu kemudian menuturkan bahwa pernikahan beda agama di sebuah gereja, Kota Semarang tersebut semestinya tidak bisa diselenggarakan.
"Semestinya saksi itu pun mengingatkan, kalau sesuai aturan hukum, tidak diperbolehkan," kata HNW.
Dia mengatakan pernikahan bisa dianggap sah dan dapat diselenggarakan di tanah air jika upacara sakral itu mengikuti ajaran agama.
Diketahui, mempelai wanita dalam pernikahan di gereja, Kota Semarang itu beragama Islam. Namun, mempelai pria beragama Nasrani.
HNW selanjutnya berbicara ajaran Islam yang tidak memperbolehkan muslimah menikahi pria yang berbeda agama.
Semua lembaga keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah pun sepakat bahwa muslimah tidak bisa menikah dengan pria selain beragama Islam.
"Semestinya, ya, pernikahan ini tidak terjadi. Sebab, kan, tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama," beber HNW. (ast/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Aristo Setiawan