Kemenag: Lembaga Amil Zakat Harus Berizin, Jaga Dana Umat 

Selasa, 31 Januari 2023 – 00:07 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor. Foto: Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan pentingnya izin operasional bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor, izin diperlukan sebagai upaya menjaga dana dan kepercayaan umat dari berbagai peluang penyelewengan.

BACA JUGA: Fenomena Mengemis Online, Kemenag Bereaksi Keras

Negara, kata Tarmizi, memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk ikut mengelola zakat melalui LAZ. 

"Peraturan dan izin LAZ yang diberikan Kemenag setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS merupakan upaya menjaga dana yang dipercayakan masyarakat pemberi zakat (Muzaki),” ungkap Tarmizi, Senin (30/1).

BACA JUGA: Kiai Maman: PKB Keberatan dengan Usulan Kenaikan Ongkos Haji dari Kemenag

Dia mengajak jajaran Kemenag terus menyosialisasikan pentingnya perizinan bagi LAZ.

LAZ harus berfokus pada upaya pemberdayaan masyarakat hingga mampu mengubah mustahik menjadi muzaki.

BACA JUGA: Kemenag Minta Masyarakat Tidak Menyalurkan Zakat & Infak ke 108 Lembaga Ini, Catat!

"Komitmen terus kami kuatkan bahwa LAZ harus aman syariat, aman regulasi, dan aman NKRI," sambung Tarmizi.

Terkait rilis perizinan LAZ baru-baru ini, Tarmizi menegaskan komitmen Kemenag menjaga ekosistem zakat di Indonesia.

Dia menyambut baik makin banyaknya LAZ berizin sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

"Makin banyak LAZ berizin akan makin baik. Sebab, banyak dana terkumpul dan kian banyak masyarakat terbantu," pungkasnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Siap Bahas Biaya Haji 2023 dengan DPR, Ada Peluang Kuota Bertambah 


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler