Kemenag Mengumumkan 25 Ribu UMK Gratis Sertifikasi Halal, tetapi...

Senin, 18 Juli 2022 – 23:36 WIB
BPJPH Kemenag mengumumkan 25 ribu UMK mengantongi sertifikat halal, tetapi masih ada ketentuannya. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan ada sebanyak 25 ribu pendaftar program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Kemenag telah menutup pendaftaran program SEHATI pada 11 Juli 2022.

BACA JUGA: Dukung P3DN, Kemenag Genjot Sertifikasi Halal UMK

Program yang dibuka sejak Maret 2022 ini menargetkan pemberian sertifikat halal melalui mekanisme self declare untuk 25 ribu produk UMK (Usaha Mikro dan Kecil).

"Alhamdulillah, target 25 ribu pendaftar SEHATI telah terpenuhi," tutur Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (18/7).

BACA JUGA: Kemenag Siapkan 25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya

Selanjutnya, penerbitan sertifikat akan menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Hal ini menurut Aqil sesuai regulasi jaminan produk halal (JPH) yang mensyaratkan adanya ketetapan halal (KH) berdasarkan dari Sidang Komisi Fatwa MUI sebelum penerbitan sertifikat.

Ketentuan ini juga berlaku bagi penerbitan sertifikat halal melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Aqil menyebutkan hingga hari ini sudah 10 ribu data pendaftar yang diteruskan BPJPH ke Komisi Fatwa MUI.

Dia berharap Komisi Fatwa MUI bisa segera memprosesnya.

"Setelah Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Ketetapan Halal (KH) dan mengunggahnya ke dalam SIHALAL, baru BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal,” terang Aqil.

"Semoga proses ini lancar sehingga pelaku usaha dapat segera memperoleh sertifikat halal," sambungnya.

Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menuturkan pihaknya mengapresiasi kesadaran para pelaku usaha.

"Semula, hingga awal Juni, jumlah pendaftar di SIHALAL baru sekitar 10 ribu. Program ini rencananya ditutup pada 30 Juni 2022," ungkap Mastuki.

Namun, BPJPH tidak patah arang. Serangkaian publikasi, sosialisasi, serta kerja sama dengan sejumlah pihak pun dilakukan.

"Akhirnya, kami perpanjang hingga 11 Juli. Berdasarkan data yang masuk pada 3 Juli 2022, jumlah pendaftar sudah memenuhi kuota," papar Mastuki.

Saat ini sambung Mastuki, sekitar 15 ribu data pendaftar yang masuk belakangan sedang kami validasi dan verifikasi, untuk selanjutnya diteruskan ke Komisi Fatwa MUI," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler