Kemenag Pamekasan Minta Upeti 25 Persen

Kamis, 24 Oktober 2013 – 03:02 WIB

jpnn.com - PAMEKASAN - Kasus korupsi dana block grant di Kemenag Pamekasan kian menujukkan titik terang. Kemarin (23/10) pihak kejaksaan menjelaskan modus pengerukan dana rehabilitasi kelas tahun anggaran 2012 itu.

Perbuatan yang dikategorikan korupsi tersebut dilakukan dengan menarik upeti dari lembaga penerima bantuan. Setiap lembaga harus menyetorkan 25 persen dari bantuan diterimanya kepada tersangka Juhairiyah.

BACA JUGA: Diduga Gunakan Dana SKPD untuk Kampanye Pilkada, Bupati Dilaporkan ke KPK

Berdasar informasi tersebut, lembaga penerima bantuan dengan kategori rusak berat harus menyetorkan Rp 23.750.000 kepada Juhairiyah. Sebab, bantuan untuk kerusakan jenis itu adalah Rp 95 juta. Untuk bantuan kategori rusak ringan, upeti yang disetorkan kepada tersangka adalah Rp 20 juta. Sebab, bantuan untuk kategori tersebut mencapai Rp 80 juta. Untuk kategori rusak ringan itu, ada juga lembaga penerima yang mendapat bantuan Rp 50 juta. Jadi, setoran kepada tersangka hanyalah Rp 12,5 juta.

Penyetoran tersebut dilakukan lantaran tersangka yang menjabat sebagai Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Kasi Mapenda) Kemenag Pamekasan tidak bisa memotong bantuan secara sepihak. Sebab, dana bantuan itu diserahkan pemerintah pusat langsung melalui rekening-rekening lembaga penerima.

BACA JUGA: PLTGU Tambak Lorok Segera Beroperasi

"Jelas ini salah. Sebab, tersangka (Juhairiyah, Red) telah menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan. Perbuatan tersangka itu merugikan negara," tegas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Samiaji.

Kepada Jawa Pos Radar Madura, Samiaji menuturkan bahwa tidak semua lembaga penerima me­nyerahkan upeti kepada Juhairiyah. Tapi, bisa dikatakan mayoritas lembaga penerima menyerahkan upeti tersebut.

BACA JUGA: Temukan Jejak Harimau Jawa di Gunung Semeru

Pernyataan Samiaji itu berbeda dengan keterangan pelapor Zaenal Abidin beberapa bulan lalu saat melaporkan kasus tersebut ke Kejari Pamekasan. Saat itu Zaenal menjelaskan bahwa semua lembaga penerima memberikan upeti kepada Juhairiyah. Bahkan, dalam kasus itu, uang haram tersebut tidak hanya dinikmati Juhairiyah, tetapi juga Nurmaluddin yang saat itu menjabat sebagai kepala Kemenag Pamekasan.

Ketika disinggung terkait status Nurmaluddin yang masih sebagai saksi, Samiaji menanggapi dengan santai. Menurut dia, banyak suara di luar yang mengatakan demikian. Tetapi, lanjut dia, pihaknya bergerak dan bertindak berdasar fakta.

Tidak ada satupun dari 140 saksi yang telah diperiksa yang mengarah kepada Nurmaluddin. Seluruh saksi mengungkapkan bahwa yang meminta dan menerima upeti itu adalah Kasi Mapenda Juhairiyah. Permintaan Juhairiyah tersebut dilakukan melalui koordinator lembaga di setiap kecamatan.

Atas tindakan penarikan upeti itu, Juhairiyah diduga telah merugikan negara Rp 1,5 miliar. Karena itu, dia dijerat dengan pasal 2, 3, 11, atau 12 huruf e Undang-Undang No 31/1999 yang direvisi Undang-Undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan 64 KUHP. (suf/fei/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera Razia WNA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler