jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, memastikan layanan sertifikasi halal tetap berjalan. Penegasan ini terkait dengan kebijakan Kemenag menerapkan work from home (WFH).
Bedanya, layanan sertifikasi halal diberikan secara online alias tanpa tatap muka.
BACA JUGA: Dukung Sertifikasi Halal di Omnibus Law, DPR Ingin Sistem Ringkas
"Layanan bagi para pelaku usaha yang akan mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal tetap dibuka melalui email," terang Kapus Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki di Jakarta, Rabu (18/3).
Mastuki mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 267/BD.II/P.II.I/HM.01/03/2020 Tentang Penutupan Sementara Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag. Surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Agama SE.2 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kepala BPJPH nomor 1211/BD.II/HK.00.7/03/2020.
BACA JUGA: Wapres Ingin Ada Sertifikasi Khatib, Ini Respons PBNU
Menurutnya, SE tersebut berlaku sejak 18 Maret 2020. Karenanya, pelaku usaha ke depan dapat mengajukan dokumen lengkap ke alamat email serifikasihalal@kemenag.go.id. Selain itu, berkas disatukan dalam satu file dengan format pdf dan scan.
"Kode pengiriman diatur: Nama perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya, PT. Sakura_Pendaftaran SH_19032020," tuturnya.
BACA JUGA: WFH, Hati-Hati Potensi Peretasan, Simak Nih Kiat Pencegahannya
Penutupan sementara layanan PTSP ini, lanjut Mastuki, berlaku mulai 19 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020. Aturan ini akan ditinjau kembali jika ada perkembangan selanjutnya.
Mastuki menambahkan, apabila pelaku usaha membutuhkan tanya jawab terkait layanan sertifikasi halal, maka mereka juga bisa menghubungi layanan konsultasi melalui nomor media WhatsApp (WA) 08111171019. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad