jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memperpanjang izin kepada Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma) sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 822 Tahun 2023 pada tanggal 7 September 2023. Perpanjangan tersebut diketahui berlaku untuk 5 tahun, mulai tahun 2023 hingga 2028.
BACA JUGA: 5 Tahun Berkiprah, Laznas Yakesma Tebar Kebaikan Hingga Pelosok Negeri
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Prof. H. Waryono Abdul Ghofur memberikan Surat Keputusan tersebut kepada Direktur Utama Laznas Yakesma Sahabudin Ak, MM pada acara serah terima SK yang diselenggarakan Kamis (9/11) lalu di Kantor Pusat Laznas Yakesma.
Acara dilaksanakan dengan penuh hikmat dan diikuti oleh seluruh karyawan Yakesma Pusat, Kantor Cabang dan Layanan yang berada di wilayah Banten serta kantor cabang dan layanan seluruh Indonesia yang tergabung secara daring.
BACA JUGA: DWP Itjen Kemenag: Korupsi Bisa Dicegah dengan Basis Keluarga, Dimulai dari Perempuan
Turut hadir juga Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, Dra. Hj. Andi Yasri, Kasubdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat dan Wakaf, Wida Sukmawati.
Hadir juga Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Muhibuddin serta Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Dr. Zaenuri.
BACA JUGA: Kemenag: 81.607 Calon ASN Lulus Seleksi Administrasi
Dirut Yakesma Sahabudin memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan dan bimbingan pihak Kemenag RI sehingga Yakesma terus berkembang dan memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Prof. Dr. H. Waryono dan jajarannya yang terus membina kami agar kebermanfaatan kepada masyarakat terus bergulir,” ujar Sahabudin.
Selain menyerahkan surat izin Kemenag, Prof. H. Waryono Abdul Ghofur juga memberikan pembekalan materi kelembagaan kepada karyawan atau amil Laznas Yakesma.
Dia berpesan agar Yakesma terus menguatkan aspek syariah dan kesesuaian dengan regulasi.
“Saya berpesan pertama agar Yakesma yang baru saja mendapatkan perpanjangan, terus mentradisikan dan menguatkan aspek syariah dengan diawasi DPS. Dan yang kedua harus sesuai dengan regulasi,” kata Waryono.
Untuk diketahui, Yakesma mendapatkan izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional untuk kedua kalinya.
Hal ini menunjukkan bahwa Laznas Yakesma berkomitmen menaati regulasi yang berlaku dengan mengurus perpanjangan izin sesuai aturan perundang-undangan, peraturan pemerintah (PP), Keputusan Menteri Agama (KMA), dan Peraturan BAZNAS (Perbaznas).
Dengan ditetapkannya SK Menteri Agama tentang perpanjangan izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, Yakesma pun diharapkan mampu terus memperluas kebermanfaatan dengan menghimpun dan mendayagunakan dana zakat, infaq, dan sedekah dari masyarakat.Selain penyerahan SK, diadakan juga penyaluran bantuan untuk santri yatim berprestasi dan mahasiswa berprestasi.
Sebelumnya, tiga orang santri yang merupakan hafidz ini melantunkan tashmi sambung ayat Al-Qur’an secara bergantian.
Acara tersebut dilanjutkan dengan testimoni oleh perwakilan mahasiswa penerima beasiswa dan ucapan terima kasih kepada Yakesma yang telah menyalurkan bantuan beasiswa.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari