Kemenag: 81.607 Calon ASN Lulus Seleksi Administrasi

Kamis, 19 Oktober 2023 – 11:40 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali. (ANTARA/HO-Kemenag)

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi administrasi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun anggaran 2023.

Sebanyak 81.607 CASN Kemenag, yang terdiri dari 3.262 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 78.345 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lulus seleksi administrasi.

BACA JUGA: Nilai Passing Grade CPNS 2023 untuk Pelamar Kebutuhan Khusus Lumayan Tinggi

"Tahap seleksi administrasi sudah selesai," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/10).

Menurut Nizar, 81 ribuan pelamar itu terseleksi dari 169.754 orang yang sebelumnya mendaftar seleksi CASN Kemenag.

BACA JUGA: Seleksi CASN 2023: Instansi Ini Paling Diminati, Jumlah Pelamarnya, Wow

Diketahui, ada 4.125 formasi pada seleksi CASN Kemenag 2023. Jumlah itu terdiri atas 68 formasi CPNS dan 4.057 calon PPPK.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan. Masa sanggah dibuka mulai 19 Oktober sampai 21 Oktober 2023 melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA: Sudah Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2023 Berubah jadi Gagal, BKN Ungkap Penyebabnya

Nizar menjelaskan ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tak menambah informasi, tidak mengunggah dokumen yang salah, maupun tidak memperbaharui dokumen apa pun.

"Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar. Hasil sanggah akan diumumkan sesuai jadwal panitia seleksi nasional," ungkap Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag Nurudin mengatakan pelamar formasi CASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Adapun seleksi tersebut, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Demikian juga dengan pelamar formasi calon PPPK yang lulus seleksi administrasi, harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dengan menggunakan CAT dan tes moderasi beragama yang juga digelar dengan CAT.

“Kartu tanda peserta ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan," kata Nurudin.

Sementara, untuk perincian jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT, akan diumumkan pada laman https://kemenag.go.id.

Nurudin mengingatkan pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Mereka juga harus membaca dengan cermat pengumuman.

"Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau ketentuan dan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal atau pelamar diberhentikan sebagai calon PNS/PNS dan  calon PPPK/PPPK," kata Nurudin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler