jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji khusus minimal USD 8 ribu atau sekitar Rp 123.491.600.
Besaran biaya haji khusus tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, di Jakarta.
BACA JUGA: Heboh Kabar Percepatan Pelaksanaan Ibadah Haji 2023, Begini Faktanya
Rapat diikuti para penyelenggara PIHK, seperti Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), hingga Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (AMPUH).
"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus tetap, minimal USD 8.000," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/3). "Setoran awal juga disepakati tetap sebesar 4.000 USD," tambahnya.
BACA JUGA: Jemaah Haji Khusus Bakal Terima âInsentifâ Nilai Manfaat, Sebegini Besarannya?
Nur mengatakan bipih yang disepakati ialah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.
"Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin," ungkap Nur Arifin.
BACA JUGA: Kemenag Prioritaskan Jemaah Haji Khusus Divaksin
Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief menyebut bahwa Kemenag tengah menyusun pedoman standar penyelenggaraan haji.
Penyusunan pedoman tersebut juga dilakukan dengan meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.
"Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia," kata dia.
Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi