jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberi kesempatan untuk Gubernur Banten, Ratu Atut untuk melaksanakan ibadah haji yang akan dilaksanakannya tahun ini. Pihak Kemenag tidak akan menyulitkan jika memang Atut sudah diperbolehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berangkat.
Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kemenag Zubaidi, Minggu (6/10).
Zubaidi menyatakan, bahwa Atut tetap tidak akan bisa berangkat sesuai jadwal yang sudah ia kantongi. Meskipun ia telah memiliki visa haji untuk berangkat menunaikan rukun islam kelima tersebut.
BACA JUGA: Yusril Sambut Baik Perpu, Sebut Majelis Kode Etik Tidak Benar
"Pihak imigrasi di bandara pasti tidak akan memperkenankan, kecuali masa cegahnya sudah selesai," kata Zubaidi.
Namun tidak menutup kemungkinan jika Atut tetap bisa berangkat pada tahun ini. Menurutnya, Atut tetap bisa berangkat dengan kloter terakhir jika kasus hukumnya selesai sebelum itu. Kloter terakhir tersebut seperti diketahui akan diberangkatkan pada tanggal 9 Oktober nanti.
BACA JUGA: Akil Dinilai Lebih Kejam Dibanding Benget
"Jika tanggal 9 Oktober KPK sudah menyatakan yang bersangkutan sudah bisa, ya yang bersangkutan bisa berangkat," tuturnya.
Sebelumnya, SDA juga menyatakan hal yang sama. Ia menjelaskan bahwa izin keberangkatan Atut bukan di tangan Kemenag. Keputusan tersebut berada ditangan imigrasi dan pihak imigrasi sendiri telah mendapat surat pencekalan Atut untuk bepergian keluar negeri dari KPK. Sehingga, kecil kemungkinan Atut bisa berangkat haji tahun ini.
BACA JUGA: 63 Juta Warga Belum Sadar Toilet
Oleh karena itu, SDA menyarankan Atut untuk pergi ke tanah suci pada tahun depan saja. pasalnya, sebelumnya Atut juga sudah pernah berangkat menunaikan ibadah haji tersebut. Kemenag juga tidak akan mempersulit keberangkatan yang bersangkutan jika memang masalah hukum yang sedang dihadapinya telah usai."Kalau tidak bisa tahun ini kan bisa tahun depan," ujarnya.
Atut memang sudah tercatat akan berangkat menunaikan ibadah haji lagi pada tahun ini. Visa haji juga sudah dikantongi oleh politisi partai golkar tersebut. Namun, ia dipastikan akan gagal berangkat saat KPK memintanya untuk tetap berada di tanah air. Hal tersebut dilakukan KPK untuk mempermudah pihaknya jika membutuhkan keterangan mengenai sang adik Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.
Tubagus Wardana sendiri saat ini tengah menjadi tahanan KPK atas kasus dugaan suap pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten pada ketua MK, Akil Mochtar. Keduanya ditangkap pada Rabu (02/10) malam di rumah dinas Akil, Jalan Widya Chandra, Jakarta. (mia)
:ads="1"
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Akil Sudah Mati
Redaktur : Tim Redaksi