Kemenag Siapkan Aturan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19

Kamis, 26 November 2020 – 20:13 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan pihak rumah ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan saat ibadah dilangsungkan.

Fachrul mengatakan, Kementerian Agama dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Ingatkan Protokol 3M Jelang Libur Akhir Tahun

Terkait hal ini, katanya sudah dibahas bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katholik.

"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," ujarnya seperti dikutip dari laman Satgas Penanganan Covid-19.

BACA JUGA: Jokowi Puji Kinerja Satgas Penanganan Covid-19

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Proaktif Periksa Kesehatan agar Melindungi Keluarga

Menurutnya, imbauan yang dikeluarkan Kemenag tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti saat jelang hari raya Idulfitri dan Iduladha yang lalu dirayakan umat Islam.

Karena pada dasarnya ibadah agama apa pun kondisinya tidak jauh berbeda.

"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," ujarnya.

Perayaan hari raya agama, katanya juga berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat.

Karena itu Kemenag akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun ini.

"Masalah mudiknya juga akan kami cantum disitu bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," kata Fachrul. (ista/qq/vjy)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler