Kemenag Siapkan Regulasi Umrah di Masa Pandemi, Ada Soal Batasan Usia

Kamis, 24 September 2020 – 18:17 WIB
Calon jemaah umrah menunggu kepastian untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020). Foto: ANTARA /Muhammad Iqbal/pras

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi COVID-19. Menyusul kebijakan Aab Saudi membuka kembali penyelenggaran umrah secara bertahap.

Arab Saudi juga menginformasikan bahwa akan merilis daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah.

BACA JUGA: Kemenag Komitmen Lanjutkan Bantuan Operasional Pesantren

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim menyambut baik kebijakan Saudi. Dia berharap Indonesia masuk dalam daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah.

“Mudah-mudahan Indonesia termasuk yang diizinkan untuk memberangkatkan ibadah umrah,” tutur Arfi, di Jakarta, Kamis (24/9).

BACA JUGA: Ini Penjelasan Lengkap Soal Umrah di Tanah Suci, Informasi Lainnya Masih Menunggu dari Kemenkes Arab Saudi

Dia melanjutkan, komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Bersamaan itu, lanjut Arfi, pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi. Regulasi ini dibutuhkan karena akhir dari pandemi COVID-19 ini belum diketahui.

BACA JUGA: Saudi Akan Umumkan Negara yang Diizinkan Umrah, Semoga Indonesia Masuk

Selain itu, negara juga harus hadir dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan, dan pelindungan kepada jemaah umrah. 

"Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah," ujarnya.

Dijelaskannya, beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan/penyerta.

Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),.

"Pembahasan regulasi ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait, terutama Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, dan Satgas Penanganan Covid-19. Tentu asosiasi PPIU juga akan dilibatkan," lanjutnya.

Arfi menegaskan, pembahasan regulasi ini juga akan memerhatikan kebijakan yang diterbitkan Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Sebab, layanan umrah lebih banyak diberikan saat jemaah di Saudi.

Misalnya, apakah Saudi akan menerapkan karantina atau tidak, mekanismenya seperti apa, dan bagaimana ketentuan yang terkait dengan tes bebas covid-19. 

"Hal ini masih dibahas bersama Kemenkes dan Satgas. Kami masih kaji dan mempertimbangkan segala risikonya. Kami tidak ingin ada kluster umrah sekembalinya mereka melaksanakan umrah, dan negara harus hadir," terangnya.

Arfi berharap jemaah tetap bersabar menunggu kebijakan dari Arab Saudi dan Kemenag dengan tetap selalu menjaga kesehatan. Kemenag masih menunggu perkembangan kebijakan dari Saudi. 

"Jika memang Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah, akan kami prioritaskan bagi mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020," tandasnya. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler