jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen melanjutkan pemberian bantuan operasional pesantren (BOP) pada tahun-tahun berikutnya. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi, sepakat bahwa BOP tidak hanya berhenti pada 2020. “Kami komitmennya adalah bagaimana terus ada kelanjutan BOP,” kata Zainut saat rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR, Rabu (22/9).
Menurut Zainut, dengan angka kurang lebih Rp 2,7 triliun yang telah disalurkan sebelumnya sangat memberikan angin segar serta bentuk perhatian negara kepada pesantren. Zainut mengatakan memang pada 2021 belum teranggarkan dalam APBN Kemenag. Namun, Zainul sepakat bila ada pembahasan APBN perubahan, akan mengajukan tambahan anggaran untuk mendukung biaya operasional pesantren tersebut. Karena itu, ia berharap dukungan dar Komisi VIII DPR agar niat mulia ini bisa terlaksana dengan baik. “Untuk tahun anggaran 2021 kami sepakat itu akan langsung dimasukkan dalam pagu anggaran,” ujar Zainut.
BACA JUGA: Komisi VIII DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenag 2021 Rp 66,9 Triliun, Nih Perinciannya
Dia menyadari bahwa ponpes sudah memiliki payung hukum, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren atau UU Pesantren. “Ini bagian dari tanggung jawab bersama,” katanya.(boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Kemenag Benarkan Masih Potong Dana BOS Madrasah
BACA JUGA: TPDI: Surat Ketua KPU Beri Signal Konspirasi Loloskan Calon Kepala Daerah Bermasalah
Redaktur & Reporter : Boy