Kemenag Sodorkan Tiga Opsi terkait Kolom Agama di KTP

Kamis, 25 Desember 2014 – 07:18 WIB
Kemenag Sodorkan Tiga Opsi terkait Kolom Agama di KTP. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polemik kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) diharapkan menemui titik terang 2015 nanti. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai leading sector urusan ini, menggali banyak pertimbangan dari instansi lain termasuk ke Kementerian Agama (Kemenag).

Sekjen Kemenag Nur Syam menuturkan, mereka melakukan kajian khusus yang dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenag.

BACA JUGA: Dana Bansos Untuk LSM dan Ormas Diseleksi Ketat

"Hasilnya mengeluarkan tiga pertimbangan atau alternatif terkait kolom agama di KTP," katanya di Jakarta kemarin.

Alternatif pertama adalah, kolom agama sama sekali dihapus dalam KTP. Cara seperti ini sudah dilakukan di antaranya di Singapura dan Malaysia. Kolom agama di dalam KTP dihapus karena pencantumannya dianggap tidak prinsipil. Tidak terkait dengan kadar keagamaan atau keimanan masyarakat.

BACA JUGA: Hanya Ada Satu Kementerian Penyalur Bansos

Alternatif kedua adalah, penduduk yang menganut Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu tetap mencantumkan katerangan nama agama di KTP masing-masing. Sedangkan bagi penduduk yang menganut di luar enam agama itu, cukup ditulis "Beragama" di dalam kolom agama KTP masing-masing.

Meskipun di dalam fisik KTP hanya tertulis keterangan "Beragama", di dalam buku register kependudukan harus dijelaskan nama terang agamanya apa. Sehingga pemerintah memiliki data jenis-jenis agama yang diyakini masyarakatnya.

BACA JUGA: Februari 2015, Golkar Diharap Bisa Bersatu Lagi

Alternatif ketiga adalah, kolom agama dikosongkan untuk penduduk yang menganut agama di luar enam itu.

"Bedanya kalau alternatif kedua ditulis Beragama, sedangkan yang alternatif ketiga ini dikosongi," jelas mantan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag itu.

Nur Syam menjelaskan, meskipun di dalam fisik KTP tadi keterangan agamanya dikosongkan, namun tetap dilakukan pencatatan di buku register kependudukan setempat.

Pada intinya keterangan agama bagi masyarakat Indonesia itu tetap dibutuhkan. Sebab sesuai dengan butir Pancasila sila pertama yakni Ketuhanan yang Maha Esa.

Setelah keluar tiga alternatif pengisian kolom agama di KTP itu, Nur Syam mengatakan keputusan finalnya tetap ada di Kemendagri. Dia menjelaskan pasti akan banyak diskusi lagi sebelum keputusan akhir digedok. Nur Syam juga tidak menutup kemungkinan ada alternatif lain di luar yang dikaji Kemenag itu.(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muladi Ingatkan Nasib Golkar Bisa Seperti Dinosaurus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler