Kemenag Tak Perlu Lagi Urus Penyelenggaraan Haji, Lebih Baik Ada Lembaga Independen

Kamis, 02 Februari 2023 – 10:59 WIB
IPHI mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga independen penyelenggaran haji yang melebur Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta BPKH. Ilustrasi jemaah haji. Foto: ilustrasi/dokumentasi Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro menilai kegaduhan kenaikan biaya haji 2023 karena sistem pengaturan yang kurang mumpuni.

Menurutnya, penyelenggaran haji Indonesia diatur oleh dua institusi. Pertama oleh Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknis operasional haji, serta yang kedua adalah Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) terkait biaya haji.

BACA JUGA: KPK Minta Pemerintah Tidak Sembarangan Kelola Dana Haji

"Inilah yang menyebabkan penyelenggaran haji kita masih agak banci, dan tidak profesional dalam menangani setiap persoalan haji. Tidak ada sinkronisasi dua lembaga ini, yang terjadi justru tarik menarik kepentingan," kata Ismed kepada wartawan, Kamis (2/2).

Hal itu, kata Ismed berdampak pada kegaduhan wacana kenaikan biaya haji 2023, karena Kementerian Agama (Kemenag) tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu, apalagi kenaikannya mencapai 100 persen.

BACA JUGA: Kenaikan Ongkos Haji Memberatkan Jemaah, Gerindra Minta Dikaji Ulang

Kemenag mengusulkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 98.893.909,11. Sementara 30 persennya berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.

"Naik atau tidaknya biaya haji, ini kan sebenarnya persoalan yang rutin setiap tahun, sebelum atau sesudah pemerintah membentuk BPKH. Itu akibat penyelenggaraan ibadah haji kita, kalau istilah saya masih agak banci," ujarnya.

BACA JUGA: Bahas soal Permasalahan Haji, KPK Panggil Menag dan Kepala BPKH

Oleh karena itu, IPHI mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga independen penyelenggaran haji yang melebur Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta BPKH.

Sehingga, lanjut Ismed, Kemenag tidak lagi 'cawe-cawe' urusan haji, cukup mengatur masalah enam agama yang sudah diakui di Indonesia

"Kami usulkan dibentuk lembaga independen yang secara khusus mengatur penyelenggaraan haji, bukan Kementerian Haji. Kalau Kementerian Haji, itu praktiknya di lapangan nanti sama dengan Kementerian Agama. Padahal Kemenag harusnya mengurusi masalah agama saja sudah cukup banyak," katanya.

Ketua Umum Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (AMPUH) Andi Abdul Aziz menambahkan rencana kenaikan biaya haji itu tidak hanya terjadi pada haji reguler saja, tetapi juga haji khusus (ONH Plus).

"Komponen pertama yang naik itu, menyangkut pelayanan di Saudi karena pemerintah membayarnya pakai Riyal. Komponen kedua adalah harga tiket di tanah air, dan komponen ketiga kita masih menunggu soal penurunan biaya paket 30 persen dari pemerintah Arab Saudi," kata Andi.

Andi mengungkapkan AMPUH telah berdiskusi dengan Kemenag agar rencana kenaikan biaya haji dievaluasi. Sebab, rencana kenaikan tersebut, sangat berat memberatkan masyarakat karena sudah menunggu lama daftar tunggu haji.

"Jemaah haji yang punya daftar sampai 40 tahun, harusnya dia mendapatkan manfaat dari biaya haji yang dibayarkan, bukan malah dibebani kenaikan yang tinggi ," tegas Andi.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
haji   Kemenag   Jemaah Haji   agama  

Terpopuler