Kemenag Tetapkan Biaya Referensi Umrah Sebesar Rp 20 Juta

Selasa, 17 April 2018 – 23:19 WIB
Jemaah umrah naik pesawat. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama / Kemenag resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp 20 juta.

Menurut Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

BACA JUGA: Ombudsman Temukan Malaadministrasi soal PPIU Penipu

“BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp 20 juta,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (17/04).

Arfi mengatakan, BPIU Referensi menjadi pedoman Kemenag dalam mengawasi dan mengendalikan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.

BACA JUGA: Kemenag Diminta Cabut Moratorium Izin Pendirian PPIU

“BPIU Refenresi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujarnya.

Tak hanya itu, BPIU Referensi juga dapat digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.

BACA JUGA: Kasus Penipuan Travel Umrah Harus Diusut Sampai ke Kemenag

“Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” tandasnya.

Biaya referensi dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.

“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.

Menurut dia, laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jemaah. “Caranya dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodari, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi,” sambung dia.

Arfi menegaskan, BPIU Referensi ini akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.

“Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten atau Kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan mempedomani KMA ini,” tambah dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelunasan BPIH Reguler Dimulai Besok, Keppres Belum Terbit


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemenag   umrah   biaya umrah  

Terpopuler