jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan malaadministrasi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terkait keberadaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Malaadministrasi itu punya andil dalam maraknya penipuan berkedok paket umrah seperti Abu Tours ataupun First Travel.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan ada empat malaadministrasi yang dilakukan Kemenag dalam pengawasan penyelenggaraan layanan ibadah umrah," kata anggota ORI Ahmad Suaedy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/4).
BACA JUGA: Kemenag Diminta Cabut Moratorium Izin Pendirian PPIU
Suaedy lantas membeber empat malaadministrasi Kemenag terkait PPIU. Pertama adalah tidak kompeten.
Inkompetensi itu terlihat pada tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan Kemenag terhadap PPIU. Akibatnya, banyak calon jamaah umrah gagal berangkat dan tidak memperoleh uang pengganti.
BACA JUGA: Ada 381 Calon Jemaah Umrah di Yogya Merasa Tertipu Abu Tours
Kedua, kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin itu bersikap abai dalam kewajiban hukum. Keabaian itu membuat pemberian sanksi terhadap PPIU bermasalah tidak dapat dilakukan secara cepat.
“Yang ketiga, terjadi pula praktik malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur dengan membiarkan transaksi antar-calon jamaah dengan PPIU tanpa kontrak tertulis yang dapat merugikan calon jamaah," paparnya.
BACA JUGA: Bos Abu Tours Mantan Penjual Es Keliling, Sisa Aset Rp 2 M
Sebagai contoh adalah Abu Tours. Kemenag tak segera bertindak meski pemilik Abu Tours gagal memberangkatkan jamaah, melakukan penipuan dan menggelapkan dana jemaah.
Dia menambahkan, bentuk maladministrasi terakhir yang dilakukan Kemenag adalah penyalahgunaan wewenang. Misalnya, dengan memberikan kesempatan kepada Abu Tours untuk memberangkatkan calon jemaah secara ilegal setelah izinnya dicabut dengan mengenakan biaya tambahan.
Menurut Suaedy, Ombudsman melakukan pemeriksaan berdasar banyaknya korban calon jemaah yang gagal berangkat umrah, serta laporan masyarakat korban PT Abu Tours dan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sebelumnya, Ombudsman pada 2017 telah mengeluarkan saran kepada Kemenag terkait kasus First Travel yang gagal memberangkatkan 56 ribu jamaah sehingga sekitar Rp 830 miliar dana publik lenyap.
Kemenag memang telah menindaklanjuti sebagian saran Ombudsman dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018. Namun, penipuan dan kasus jemaah gagal berangkat ternyata terulang kembali dalam kasus PT Abu Tours.
Jumlah korban yang telantar cukup besar, yakni sebanyak 86 ribu orang. Angka kerugian calon jemaah karena dana yang digelapkan mencapai Rp 1,8 triliun.
"Hal tersebut juga terjadi di PPIU lainnya. Misalnya di PT Sulusi Balad Lumampah jumlah korban mencapai 12.645 jamaah dan di PT Hanien Tour sejumlah 58.862 jamaah," pungkasnya.(put/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kali Ini Sandiaga Cekatan Tanggapi Temuan Ombudsman
Redaktur & Reporter : Antoni