jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Suhartono mengatakan pembinaan di wilayah lingkup kerja diharapkan sebagai suatu wadah yang dapat memfasilitasi kebutuhan terkait pengembangan kompetensi, karir maupun profesionalitas jabatan fungsional Pengantar Kerja.
"Pembinaan menjadi salah satu bentuk dukungan Instansi Pembina kepada organisasi profesi dan mendorong peningkatan profesionalitas Pengantar Kerja," kata Suhartono dalam ”Rapat Kerja Organisasi Profesi Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) dalam rangka Pembinaan Organisasi Profesi Pengantar Kerja Tahun 2021", di Solo, Kamis (16/9).
BACA JUGA: Kemenaker Bertekad Pertahankan Opini WTP dari BPK
Menurut Suhartonoo, menindaklanjuti perkembangan IKAPERJASI dari setiap periode kepengurusan, terlihat bahwa saat ini diperlukan perubahan dan reorganisasi secara komprehensif.
Hal ini berdasarkan peraturan tentang Pengantar Kerja yaitu Peraturan Menpan 05 tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan PP 11/ 2017 tentang manajemen PNS dan Peraturan Menpan & RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil khususnya terkait pembinaan dan hubungan Kerja organisasi profesi dengan instansi Pembina.
BACA JUGA: Kemenaker Membuka Data PHK selama Pandemi, Begini Sesungguhnya
"Saya mempunyai harapan yang besar terhadap organisasi profesi IKAPERJASI untuk penguatan peran dan fungsinya terhadap peningkatan profesionalisme Pengantar Kerja dalam memberikan layanan antarkerja," ungkapnya.
Suhartono memaparkan saat ini jumlah Pejabat Fungsional Pengantar Kerja di seluruh Indonesia sebanyak 668 orang.
BACA JUGA: Genjot WLKP, Kemenaker Terapkan Pendekatan Berbasis Kemanfaatan
Oleh karena itu Pengantar Kerja diharapkan dapat menjadi agent of change yang mampu memberi warna baru dalam budaya organisasi di manapun berkarya.
"Optimalkan potensi diri anda agar dapat berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan ketenagakerjaan," tegas Suhartono.
IKAPERJASI diharapkan juga dapat berperan ganda sebagai pembela anggotanya serta menjadi mitra atau kepanjangan tangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Berfungsi untuk menyampaikan informasi bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja kepada stake holder dan masyarakat pada umumnya," kata dia.
Suhartono menyampaikan, sebagai organisasi profesi yang profesional IKAPERJASI harus dapat mandiri, mampu mengelola semua program yang telah ditetapkan dalam rangka pencapaian tujuan organisasi dengan tidak hanya bergantung kepada instansi pembina.
"Diharapkan Direktorat Bina Pengantar Kerja Ditjen Binapenta dan PKK sebagai Pembina Pejabat Fungsional Pengantar Kerja dapat memberikan pengembangan kapasitas dan membantu langkah-langkah IKAPERJASI," kata dia.
Ditjen Binapenta dan PKK harus memperkuat peran dan fungsinya terhadap peningkatan profesionalisme Pengantar Kerja.
"Sehingga mampu melaksanakan metode pelayanan penempatan tenaga kerja yang relevan dengan perkembangan situasi yang terjadi," kata dia.
Suhartono mendorong IKAPERJASI melakukan transformasi, adaptasi, membuat terobosan inovatif dan kreatifpelayanan penempatan tenaga kerja yang relevan dengan perkembangan situasi yang terjadi dengan melakukan transformasi, adaptasi, membuat terobosan inovatif dan kreatif.
"Setelah kegiatan ini saudara-saudara sebagai pengurus IKAPERJASI akan semakin konsisten dalam melaksanakan peran dan fungsinya, sehingga mampu menjadikan organisasi profesi ini sebagai wadah Pengantar Kerja untuk mengembangkan diri dan profesionalisme Pengantar Kerja," tegas Suhartono.
Direktur Bina Pengantar Kerja Kemenaker Indyah Winasih mengatakan raker IKAPERJASI dilakukan dalam rangka Pembinaan Organisasi Profesi Pengantar Kerja.
Indyah menyebut diharapkan rapet dapat memberikan hasil diskusi yang lebih mendalam mengenai bentuk program kerja dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
"Semua disesuaikan dengan kebutuhan anggota IKAPERJASI sehingga akan memberikan manfaat sebanyak-banyaknya bagi anggota nantinya," ungkapnya.
Menurut Indyah, raker akan diawali dengan penyampaian topik dari narasumber.
Kemudian, dilanjutkan dengan diskusi interaktif serta pembahasan program kerja, penyusunan draft perubahan AD/ART dan penyusunan kode etik dan kode perilaku profesi Pengantar Kerja.
"Adapun materi yakni penguatan peran dan fungsi organisasi profesi terhadap profesionalitas pejabat fungsional Pengantar Kerja, peran Pengantar Kerja dalam memberikan pelayanan prima, dan efektifitas pelayanan Pengantar Kerja dalam memberikan pelayanan penempatan di masa pandemi," tegas Indyah. (jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia