Kemenaker Pantau 3 Provinsi yang Belum Menetapkan UMP 2015

Minggu, 16 November 2014 – 15:40 WIB
Hanif Dhakiri. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pemerintah provinsi menetapkan Upah Minum Provinsi 2015. Hingga Minggu, (16/11), tercatat dari 33 provinsi yang ada, tinggal 3 yang belum menetapkan UMP. Di antaranya DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.

Sedangkan 4 Provinsi yang tidak menetapkan UMP 2015, melainkan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terdiri dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

BACA JUGA: BNPB: Indonesia Masih Rawan Tsunami

Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan dan menunggu laporan Surat Keputusan dari 3 Gubernur terkait penetapan UMP 2015.

“Kita terus berupaya membantu dewan pengupahan dan pemda dalam proses menetapkan UMP 2015, sehingga penetapannya dapat dipercepat untuk memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Hanif Dhakiri, di Jakarta, Minggu (16/11).

BACA JUGA: Ical Dicap Seperti Raksasa, Kuat dan Pintar Lobi

Menaker Hanif mengatakan tim asistensi Kemnaker pun bertugas memberikan konsultasi, asistensi, mediasi dan kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi yang belum menetapkan UMP.

"Kita terus membantu provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP. Selain kita mendorong provinsi-provinsi yang telah penetapan UMP ini agar dapat mensosialisaikan besaran UMP 2015 kepada para pengusaha dan pekerja di wilayahnya,” jelas mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa itu.

BACA JUGA: Priyo Tolak Munas Golkar Aklamasi

Menurut Hanif, supaya UMP 2015 dapat berlaku secara smooth dan baik, pihaknya pun mengajak perusahaan mensosialisasikan dan membahas sistem pengupahan secara bipartite dengan melibatkan unsur manajemen perusahaan dan unsur pekerja/buruh. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Klaim Kantongi Dukungan 380 DPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler