Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Gubernur BI Darmin Nasution, di kantor BI, Jakarta
BACA JUGA: Pendaki Tuna Daksa Minta Dukungan Parlemen
Dalam acara yang dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenakertrans, anggota Dewan Gubernur BI, Asosiasi Perbankan dan ketenagakerjaan, serta pejabat di lingkungan BI tersebut, Muhaimin mengatakan bahwa kesepakatan ini dimaksudkan untuk mensinergikan potensi yang dimiliki Kemenakertrans dan BI dalam menyelenggarakan edukasi keuangan dalam rangka pemberdayaan TKI."Peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya perlu dilakukan melalui edukasi keuangan, guna meningkatkan kemampuan mereka dalam melakukan perencanaan keuangan serta pemanfaatan produk jasa keuangan dan perbankan secara bijaksana," terang Muhaimin.
Dengan edukasi keuangan yang baik, lanjut Muhaimin, maka para TKI yang bekerja di luar negeri dapat memanfaatkan penghasilan selama bekerja dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya melalui perencanaan keuangan dan pilihan produk serta jasa keuangan sesuai dengan kebutuhannya
"Para TKI beserta keluarganya harus paham, mengerti dan dapat melaksanakan perencanaan keuangan, serta dapat memilih produk/jasa keuangan yang ditawarkan pihak perbankan, sehingga para TKI dan keluarganya dapat terbiasa dalam mengelola tabungan, pinjaman kredit ataupun remintasi," jelas Muhaimin.
Menurut Ketua Umum DPP PKB tersebut, pemahaman dan kesadaran TKI dalam bidang perbankan perlu ditingkatkan, agar sebagai konsumen produk dan jasa keuangan mereka mengerti akan hak dan kewajiban, serta manfaat, resiko dan biaya perbankan, sehingga lebih sadar dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan
BACA JUGA: Tidak Mau Hanya Bikin Jamaah Tertawa
Dijelaskannya, dalam kesepakatan ini pihak Kemenakertrans dan BI sepakat dalam mendukung dan memberikan kontribusi dan fasilitasi dalam penyelenggaraan edukasi keuangan untuk pemberdayaan TKI dan keluarganya ini."Selain itu, diperlukan juga penyediaan sarana dan prasarana, narasumber dan pembiayaan, guna mendukung kelancaran pelaksanaan program-program yang terkait dengan penyelenggaraan edukasi keuangan dalam rangka pemberdayaan TKI," paparnya.
Disebutkan pula, dalam pelaksanaan kesepakatan ini, akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan, sebagai laporan pertanggungjawaban
BACA JUGA: Komite Etik KPK Dirombak, Unsur Eksternal Ditambah
(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Diminta Koreksi Jumlah Kerugian Negara
Redaktur : Tim Redaksi