JAKARTA - Tim Kuasa hukum Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin meminta majelis hakim untuk mengoreksi lagi besarnya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat, seperti di dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut kuasa hukum Syamsul, materi tuntutan JPU terkait besarnya uang kerugian negara, masih sama dengan yang tecantum di dakwaan, yakni Rp98,7 miliar. Padahal, kata anggota kuasa hukum Syamsul, Samsul Huda, para saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan, membantah bukti-bukti yang diajukan JPU.
"Perlu koreksi menyeluruh terkait jumlah kerugian negara, Yang MuliaJumlah kerugian negara masih menggunakan kondisi sebelum persidangan," ujar Samsul Huda, saat menyampaikan pledoi pada persidangan di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (1/8).
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Syamsul dituntut 5 tahun penjara
BACA JUGA: PB NU Tetap Jamin SBY Hingga 2014
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim dalam putusannya nanti mewajibkan Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliarBACA JUGA: Mahfud: KPK Lebih Kredibel Daripada DPR
Sementara, sejak sebelum proses penyidikan dilakukan hingga proses penuntutan, jumlah uang yang sudah dikembalikan Syamsul dan pihak-pihak lain yang pernah menerima kucuran dana APBD Langkat atas perintah Syamsul, sudah mencapai Rp80 miliar
BACA JUGA: Puasa Serentak, Menag Berharap Lebaran Kompak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Catatan, Moratorium Tetap Berjalan
Redaktur : Tim Redaksi