Hakim Diminta Koreksi Jumlah Kerugian Negara

Senin, 01 Agustus 2011 – 10:33 WIB

JAKARTA - Tim Kuasa hukum Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin meminta majelis hakim untuk mengoreksi lagi besarnya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat, seperti di dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut kuasa hukum Syamsul, materi tuntutan JPU terkait besarnya uang kerugian negara, masih sama dengan yang tecantum di dakwaan, yakni Rp98,7 miliar.  Padahal, kata anggota kuasa hukum Syamsul, Samsul Huda, para saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan, membantah bukti-bukti yang diajukan JPU.

"Perlu koreksi menyeluruh terkait jumlah kerugian negara, Yang MuliaJumlah kerugian negara masih menggunakan kondisi sebelum persidangan," ujar Samsul Huda, saat menyampaikan pledoi pada persidangan di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (1/8).
 
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Syamsul dituntut 5 tahun penjara

BACA JUGA: PB NU Tetap Jamin SBY Hingga 2014

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim dalam putusannya nanti mewajibkan Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar
Jumlah ini lantaran dari Rp98,7 uang kerugian negara, yang langsung berkaitan dengan Syamsul totalnya Rp88,218 miliar

BACA JUGA: Mahfud: KPK Lebih Kredibel Daripada DPR



Sementara, sejak sebelum proses penyidikan dilakukan hingga proses penuntutan, jumlah uang yang sudah dikembalikan Syamsul dan pihak-pihak lain yang pernah menerima kucuran dana APBD Langkat atas perintah Syamsul, sudah mencapai Rp80 miliar
(sam/jpnn)

BACA JUGA: Puasa Serentak, Menag Berharap Lebaran Kompak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Catatan, Moratorium Tetap Berjalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler