Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi Digugat

Selasa, 05 April 2011 – 15:58 WIB

WANGIWANGI - Temuan dugaan pelanggaran di Pilkada Wakatobi, tidak didiamkan begitu sajaHari pertama setelah pleno KPU Wakatobi, langsung dimanfaatkan pasangan Ediarto Rusmin-La Ode Hasimin (ESHA), untuk memasukkan daftar gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Segudang dugaan pelanggaran Pilkada, diyakini akan membatalkan hasil Pilkada Wakatobi yang telah diplenokan KPU setempat

BACA JUGA: Soal Gedung Baru, Marzuki Seret Agung Laksono

ESHA mengklaim bukti yang ditemukan merupakan pelanggaran yang sudah terstruktur, masif dan terencana

 
“Kami sudah mempersiapkan materi gugatan, terkait hasil Pilkada ini dan besok (Hari ini), materi gugatan kami diregistrasi di MK

BACA JUGA: Golkar Bidik 10 Juta Kader

Semua bentuk pelanggaran yang ditemukan, telah memenuhi ketentuan perundang-undangan berlaku, untuk digugat pada lembaga hukum berwenang, yakni di MK,” ungkap Ediarto Rusmin, Senin (4/4)
  
Sesuai data yang mereka peroleh, semua unsur pelanggaran mengarah pada peraih suara terbanyak dalam Pilkada Wakatobi yakni pasangan nomor 5, Hugua-Arhawi (Surgawi)
Bentuk pelanggaran itu antara lain, intimidasi, politik uang, mobilisasi massa dan keterlibatan pegawai negeri sipil dalam memenangkan salah satu calon.
  
“Kami tidak hanya mendaftarkan dengan rincian pelanggaran, tetapi kami sudah mempunyai bukti-bukti yang mendukung temuan pelanggaran tersebut, baik secara tertulis maupun dalam bentuk visual,” bebernya.
 
Selain itu, ada juga dugaan penggelembungan DPT yang dilakukan secara terstruktur oleh pihak catatan sipil, sehingga pelaksanaan Pilkada amburadul

BACA JUGA: Keluarga Kepala Daerah Dilarang Nyalon

“Materi gugatan, alat bukti dan para saksi, akan membuat proses Pemilu Kada Wakatobi terang benderang hasilnya yang mengarah pada pelaksanaan yang penuh dengan pelanggaran, sehingga tidak layak untuk ditetapkan,” jelasnya.
  
Hasil Pilkada ini tambahnya, merupakan tragedi demokrasi paling buruk karena diwarnai dengan berbagai pelanggaranPihak-pihak yang semestinya diharapkan netral, tapi ternyata memberikan dukungan kepada salah satu calonKeterlibatan birokrasi, ditambah lagi pihak pengawas pemilu yang sudah terang-terangan mengetahui adanya pelanggaran seperti moblisasi  massa dari luar daerah, tetapi malah mendiamkan dengan menyatakan tidak ada pelanggaran.(abi/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Dukung Sikap PKS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler