Keluarga Kepala Daerah Dilarang Nyalon

Selasa, 05 April 2011 – 07:19 WIB

JAKARTA – Keinginan pemerintah merombak sistem pemilihan kepala daerah benar-benar diwujudkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala DaerahRUU inisiatif pemerintah yang sedang disusun itu tidak hanya menetapkan pemilihan Gubernur oleh DPRD, tetapi juga memisahkan pemilihan kepala daerah dan wakilnya

BACA JUGA: Pengamat Dukung Sikap PKS

Pemerintah menginginkan pemilihan hanya dilakukan untuk kepala daerah, sedangkan wakil kepala daerah diangkat langsung.

”Penyusunan RUU ini didasarkan pada ketentuan pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menetapkan bahwa gubernur, bupati, walikota sebagai kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis
Dalam hal ini, tidak ada amanat konstitusi tentang pemilihan wakil kepala daerah,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, kemarin.

Menurut Gamawan, sebaiknya pemilihan kepala daerah tanpa wakil

BACA JUGA: Pemerintah Pertahankan Bupati/Walikota Dipilih Langsung

Karena fakta selama ini telah menunjukan bahwa pejabat nomor satu dan wakil sering tidak kompak atau ada disharmoni seusai pilkada
Konflik seperti ini sering menghambat pemerintahan karena keduanya sama-sama mendapat amanat langsung dari rakyat

BACA JUGA: DPR Segera Panggil Pertamina

”Konflik antara kepala daerah dan wakilnya akan bisa dihindari jika posisi wakil melalui pengangkatan,” kata Gamawan.

Soal pemilihan gubernur oleh DPRD, Gamawan beralasan kepala pemerintahan untuk provinsi diperankan sebagai dual roleYakni gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, sehingga sistem pemilihannya tidak harus sama dengan bupati atau walikota.

Rancangan UU yang merupakan revisi atas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah ini juga memperketat persyaratan calon kepala daerah, yakni tidak dalam status terdakwa, tidak sedang menjabat (petahana), dan tidak memiliki hubungan darah dengan petahana”Artinya, anak dan istri kepala daerah tidak boleh dicalonkan,” kata Gamawan.

Bila muncul sengketa hasil pilkada, lanjut Gamawan, ada dua lembaga peradilan yang berwenang menanganiYakni Mahkamah Agung untuk pemilihan gubernur, dan Mahkamah Konstitusi untuk pemilihan bupati atau walikotaBila terkait dengan putusan tata usaha negara, dilaksanakan oleh PTUN setingkat di atasnya”RUU ini sedang diharmonisasi, untuk selanjutnya dimintakan amanat presiden sebelum dikirim ke DPR,” ujar Gamawan.

Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain menyatakan dukungan terhadap klausul larangan bagi calon kepala darah yang masih ada hubungan darah dengan petahana”Karena sudah pasti ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pencalonan anggota keluarga,” kata Malik

Politisi muda PKB ini meminta pemerintah mempertegas larangan bagi kepala daerah yang sudah menjabat dua periode menjadi calon wakil kepala daerahHanya, soal pemisahan pemilihan kepala daerah dengan wakilnya, Malik mendesak Mendagri memikirkan soal legitimasi sang wakil ketika harus menggantikan posisi kepala daerah yang berhalangan”Jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Malik(dri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harus Ada Jaminan Perlindungan bagi Warga Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler