Kemenangan Jago Demokrat di Batam Dikuatkan MK

Kamis, 03 Februari 2011 – 03:43 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam yang dimenangi pasangan dari Partai Demokrat, Ahmad Dahlan-Rudi SEPada persidangan yang digelar Rabu (2/2), MK secara bulat sepakat bahwa permohonan yang diajukan terkait hasil Pilwako Batam harus ditolak.

Alasannya, karena tidak terbukti adanya pelanggaran secara tersetruktur, sistematis dan masif

BACA JUGA: Adik Gus Dur Berterima Kasih ke Muhaimim

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang pleno MK.

Sebelum putusan atas perkara bernomor 8/PHPU.D-IX/2011 itu diucapkan, MK menguraikan pertimbangan terhadap gugatan yang diajukan Ria Saptarika, Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum dan pasangan Nada F Soraya-Nuryanto itu
Intinya, MK tidak menemukan adanya pelanggaran pada Pilwako Batam yang sistematis, terstruktur dan masif.

Satu per satu MK menguraikan pertimbangan yang mendasari putusan

BACA JUGA: PDIP, Hanura, PKB Tolak Pemilihan Gubernur DIY

Terkait pokok permohonan bahwa surat suara sudah dicoblos sehari sebelum Pemungutan Suara pada 5 Januari, ternyata bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat.

Bahkan rekaman video yang diajukan sebagai bukti tak banyak berpengaruh
Sebab, sanggahan dari pihak KPU Batam justru mampu menggugurkan tuduhan itu

BACA JUGA: Muhaimin Copot Adik Gus Dur dari Pengurus PKB

"Mahkamah menilai para pemohon tidak cukup membuktikan dalil permohonan a quo, sedangkan bantahan termohon (KPU Batam) beralasan hukum sehungga dalil permohonan a quo tidak terbukti," ucap anggota hakim MK, Ahmad Fadlil Sumadi.

Demikian pula dengan dalil bahwa KPU Batam tidak independen dalam menggelar Pilwako Batam karena menerima dana hibah dari Pemko Batam, ternyata tidak terbuktiTerlebih lagi, MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan kaitan antara dana hibah untuk KPU Batam dengan perolehan suara salah satu pasangan calon.

"Mahkamah menilai dalil para pemohon a quo tidak dapat menunjukkan kaitan dan signifikansi atas hasil perolehan pasangan calon peserta Pemilukada Kota Batam, sehingga harus dikesampingkan," kata Fadlil Sumadi.

Lantas bagaimana dengan tudingan adanya mutasi camat dan lurah secara besar-besaran untuk mengkondisikan pembentukan PPK dan PPS demi kemenangan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi" MK berpendapat mutasi memang benar adanyaNamun demikian, para pemhonon tidak dapat menjelaskan akibat lebih lanjut dari mutasi itu terhadap perolehan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi.

"Para pemohon tidak dapat menjelaskan lebih lanjut akibat dari mutasi tersebut, apakah berkaitan dengan pelanggaran dalam Pemilukada, atau dengan perolehan hasil Pemilukada secara signifikan," ujar hakim anggota, Maria Farida Indrati.

Sedangkan terkait dugaan kampanye terselubung dengan menggunakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, MK menganggap tidak ada signifikansi antara acara itu dengan hasil perolehan masing-masing pasangan calonTerlebih lagi, ajakan atau teriakan untuk memilih pasangan tertentu pada acara PNPM bukan dari pihak Ahmad Dahlan-Rudi"Tetapi, kemungkinan dari masyarakat yang hadir di antaranya ada yang bersimpati atau pendukung pasnagan terkait," kata hakim MK mengutip eksepsi dari pasangan Ahmad Dahlan-Rudi.

MK juga menganggap tudingan bahwa Ahmad Dahlan selaku petahana (incumbent) mengerahkan aparat Pemko Batam untuk memenangkannya seperti terungkap dari pertemuan antara pejabat Pemko dengan Tim Sukses pada 2 Desember 2010 di Hotel Vista, dari saksi-saksi maupun bukti yang ada tidak menunjukkan adanya pelanggaran ataupun berpengaruh pada perolehan suara pasangan calon.

Apalagi, sejumlah wartawan yang mengaku melihat pertemuan itu tidak mengetahui ataupun mendengar isi pertemuanMeski demikian MK menilai pertemuan antara Tim Sukses dengan Pejabat Pemko tetap terjadi.

Lantas bagaimana dengan politik uang melalui pemberian insentif untuk para pengurus RT/RW maupun para guru Taman Pendidikan al Quran (TPQ)" MK menilai hal itu tidak terlalu signifikan pada perolehan suara pasangan calon.

"Tidak dapat dipastikan apakah para penerima insentif akan memilih pihak terkait (Dahlan-Rudi)Selain itu tidak signifikan untuk mengubah posisi pasangan calon mengingat selisih suara terdekat pihak terkait dengan para pemohon adalah 43.601 suaraDengan demikian dalil pemohon harus dikesampingkan," tandas Maria.

Putusan itu tentu saja disambut gembira KPU Batam sebagai pihak terkait"Ini adalah putusan pertama dan terakhirSifatnya juga mengikatArtinya penyelenggaraan Pilwako yang kami lakukan itu terbukti tidak bermasalah," ujar Ketua KPU Batam Hendrianto.

Yang pasti, lanjutnya, kalaupun ada kekurangan selama penyelanggaraan Pilwako maka itu karena hal teknis belaka dan akan menjadi bahan evaluasiNamun kini, sambung Hendriyanto, KPU Batam akan segera merampungkan berkas usulan tentang pasangan calon terpilih ke DPRD.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kuatkan Kemenangan Idealisman-Hukuasa di Nias Selatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler