JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Nias Selatan yang diajukan oleh pasangan Fahuwussa Laia-Rahmat Alyakin, Faudu'asa Hulu-Alfred Laia, Hadirat Manao-denisman, dan Temazishoki Halawa-Fouluha BidayaPada sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Rabu (2/1), MK berkesimpulan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.
Karenanya, MK sama sekali tidak mempertimbangkan pokok permohonan dari para pemohon
BACA JUGA: Menkumham: Muhaimin yang Minta Kekuasaannya Berakhir 2014
Selain itu, pokok permohonan pemohon ditolakBACA JUGA: Empat Pasangan Gugat Pemilukada Cianjur
Dengan demikian, pasangan Idealisman Dachi-Hukuasa Nduru ditetapkan sebagai Bupati dan wakil bupati kabupaten Nias SelatanMK berpendapat, pertimbangan hukum pasangan Hadirat Manao-Denisman dan Fahuwussa Laia-Rahmat Alyakin tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2008
BACA JUGA: Pemilukada Grobogan Digugat ke MK
Dengan demikian, eksepsi termohon (KPU Nias Selatan) terbukti dan beralasan menurut hukum, sehingga pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan.“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukumOleh sebab itu, pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” kata hakim MK, M Akil Mochtar
Sementara tentang pokok permohonan pasangan Faudu'asa Hulu-Alfred Laia, Temazishoki Halawa-Fouluha Bidaya, MK menganggapnya tidak terbukti dan tidak beralasan hukum"Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Mahfud MD saat mengucapkan amar putusan.
Seteah putusan diucapkan, Mahfud mengingatkan bahwa putusan itu bersikap final dan mengikatSementara sebelum putusan dibacakan, Mahfud meminta tidak ada pikiran negatif ke MK hanya karena pernah bareng Idealisman Dachi duduk sebagai anggota DPR
Sebelumnya, para pemohon mendalilkan banyaknya pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Nias SelatanPelanggaran itu antara lain coblos simetris di 15 kecamatan dari 18 kecamatan, pengambilan kotak suara secara paksa oleh KPU Nias Selatan sebelum waktunya dan adanya politik uang di dua dan tiga kecamatan.
Sedangkan kuasa hukum pasangan Fahuwussa Laia-Rahmat Alyakin, Irwanta Rasmadan mempersoalkan keputusan KPU Nias Selatan yang menggugurkan kliennya sebagai pasangan calon yang sidah ditetapkan. Fahuwussa Laia-Rahmat Alyakin dicoret keikutsertaanya oleh KPU Nias Selatan karena berkaitan dengan ijazah yang dinyatakan asli tapi palsu
Sedangkan Ikhwaludin Simatupang yang menjadi kuasa hukum pasangan Hadirat Manao-Denisman, memohon MK berkenan memberi putusan dengan menyatakan pemohon memenuhi syarat menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Nias SelatanSebab, KPU Nias Selatan dalam keputusanya tidak menetapkan pasangan calon dengan alasan ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi tidak memiliki izin untuk memberikan gelar(kyd/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangunan Setgab Sudah Hancur
Redaktur : Tim Redaksi