jpnn.com, BOGOR - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), melakukan pengamanan atas produk hewan olahan asal impor (susu skim bubuk, keju, whey protein, dll) sebanyak 2.735,3 ton, dengan nilai sekitar Rp 120,5 miliar.
Tindakan pengamanan tersebut merupakan temuan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan di kawasan pergudangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Sandiaga Bantu Perajin Furniture Jadi Lebih Produktif
Menurut Zulhas, ini merupakan bukti komitmen Kementerian Perdagangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).
“Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yaitu melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” jelas Mendag di Sentul, Kabupaten Bogor, Jabar, Senin (14/9).
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Perhatikan SKT Padat Karya
Mekanisme pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border), melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor.
Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
BACA JUGA: Harga BBM Naik, Mendag Zulhas Janji Jaga Kestabilan Harga Bapok
“Mekanisme post border bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor. Namun sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan tata niaga impor,” ujar Mendag.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan, langkah-langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.
“Sebagai tindak lanjut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” jelas Veri.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada