JAKARTA - Mulai pertengahan tahun ini, pemerintah mengambil alih pembayaran kontribusi keanggotaan Indonesia pada International Coffee Organization (ICO) yang sebelumnya menjadi tanggungan Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI)’’Kementerian Luar Negeri sudah setuju
BACA JUGA: Pemerintah Tolak Hapus Subsidi
Tengah tahun ini sudah dibayar pemerintah,’’ kata Direktur Ekspor Komoditas Pertanian Kementerian Perdagangan (Kemendag) Yamanah A.CPengalihan pembayaran kontribusi keanggotaan Indonesia pada ICO itu tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi yang terbit dan mulai berlaku 3 Mei 2011.
Menurut peraturan baru tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengambil alih pembayaran kontribusi keanggotaan ICO untuk mendorong peningkatan daya saing dan terciptanya persaingan usaha yang sehat di bidang kopi.
Selain mengambil alih pembayaran kontribusi ke ICO, melalui peraturan baru itu, pemerintah juga tidak lagi mengharuskan Eksportir Terdaftar Kopi (EKS) atau Eksportir Kopi Sementara (EKS) membayar dan melampirkan bukti pembayaran iuran kepada AEKI
BACA JUGA: Setujui Pelunasan Utang TPPI
’’Iuran tidak ada lagi, itu untuk mempermudah eksportir,’’ katanya.Pihak AEKI sampai sekarang belum bersedia memberikan tanggapan terhadap pemberlakuan aturan ekspor kopi baru tersebut, termasuk mengenai pengambilalihan pembayaran kontribusi keanggotaan ICO
Sampai sekarang kopi masih menjadi salah satu komoditas ekspor utama Indonesia
BACA JUGA: Indonesia jadi Incaran Investor Mesin Global
Selama Januari-Februari 2011, nilai ekspor kopi Indonesia mencapai USD 164,3 juta atau naik 123,3% dari periode yang sama tahun lalu yang hanya USD 73,6 juta.Indonesia yang dianggap sebagai negara penghasil kopi terbesar keempat di dunia setelah Brazil, Vietnam dan Columbia, utamanya mengekspor kopi ke Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman(dd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dorong BUMN Terbitkan Sukuk
Redaktur : Tim Redaksi