jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) batal melaporkan oknum yang bermain dalam distribusi minyak goreng kepada aparat berwajib.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan alasan utama dari pembatalan laporan tersebut karena alat bukti yang minim.
BACA JUGA: Spanduk Demo Mahasiswa di DPR: OnlyFans Cepat Mafia Minyak Lama
"Walaupun bukti-bukti yang kami kumpulkan sudah terasa cukup, kemudian kami serahkan ke Satgas Pangan. Ternyata, dari penegak hukum belum cukup," ujar Oke, Selasa (12/4).
Oleh karena itu, Oke menyampaikan pihaknya tidak jadi mengumumkan para tersangka mafia minyak goreng.
BACA JUGA: Kejagung Usut Mafia Minyak Goreng, Kemendag: Kami Mendukung
Namun, Kemendag akan melakukan tindakan hukum pada oknum-oknum di rantai distribusi minyak goreng.
Menurut Oke, ada pemanfaatan-pemanfaatan celah hukum yang harus dilakukan tindakan.
BACA JUGA: Sempat Geger soal Mafia Minyak Goreng, Begini Kata Pengusaha
Oke menilai penyesuaian kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dapat menjadi celah bagi para oknum di industri migor.
Dugaan modus yang dilakukan adalah mengubah produksi dari minyak goreng curah menjadi migor kemasan sehingga marginnya lebih besar.
"Tentu oknum-oknum pengusaha yang mementingkan diri sendiri akan memanfaatkan celah itu. Itu yang harus diawasi. Kami kawal dari saat ini," ungkap Oke. (mcr28/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Wenti Ayu Apsari