BACA JUGA: DPR Ingatkan Perusahaan Tak Hanya Cari Untung
Menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Permendag Nomor 23/2010 itu merupakan penyempurnaan terhadap Permendag 56/M-DAG/PER/12/2008 dan 60/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
BACA JUGA: Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia
"Perubahan Permendag 23/2010 dilakukan untuk mengimbangi dinamika yang ada agar aturan yang berlaku bisa terus efektif mendorong terciptanya perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif," kata Mendag kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/5).
Dijelaskan, Permendag ini mulai berlaku secara efektif mulai tanggal 21 Juni 2010 sampai dengan 31 Desember 2010
BACA JUGA: PT Coca Cola Dinilai Tidak Manusiawi
Antara lain, terdiri dari 7 Pos Tarif/HS untuk produk obat tradisional dan herbal, 33 Pos Tarif/HS untuk produk kosmetik dan 1 Pos Tarif/HS untuk Lampu Hemat Energi"Khusus untuk produk obat tradisional dan herbal serta kosmetik dibebaskan dari kewajiban verifikasi dan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat," imbuhnya.
Sementara itu, aturan baru lainnya yang diatur dalam Permendag ini adalah penambahan pelabuhan laut Jayapura sebagai pelabuhan tujuan untuk produk makanan dan minumanDikatakan, sanksi juga diatur di dalam peraturan baru ini, yaitu maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu.
"Kriteria pelanggaran tersebut adalah, tidak menyampaikan laporan realisasi impor melalui website https://inatrade.depdag.go.id, tidak melakukan impor produk tertentu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut atau melakukan pelanggaran kepabeanan," sebut Mendag.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Juli, Bank Mandiri Gelar RUPSLB untuk Pilih Dirut
Redaktur : Tim Redaksi