Kemendag Benahi Aturan Impor

Senin, 24 Mei 2010 – 17:42 WIB
JAKARTA- Kementerian Perdagangan RI (Kemdag) akan melakukan penyempurnaan ketentuan impor dengan mengubah Permendag Nomor: 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Produk TertentuPerubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23/M-DAG/PER/5/2010

BACA JUGA: DPR Ingatkan Perusahaan Tak Hanya Cari Untung



Menurut Menteri Perdagangan Mari Elka  Pangestu, Permendag Nomor 23/2010 itu merupakan penyempurnaan terhadap Permendag 56/M-DAG/PER/12/2008 dan  60/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Prinsip utama Permendag 23/2010 ini, lanjut dia, tetap bertujuan mendorong terciptanya perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif serta dalam rangka tertib importir

BACA JUGA: Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia



"Perubahan Permendag 23/2010 dilakukan untuk mengimbangi dinamika yang ada agar aturan yang berlaku bisa terus efektif mendorong terciptanya perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif," kata Mendag kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/5).

Dijelaskan,  Permendag ini mulai berlaku secara efektif mulai tanggal 21 Juni 2010 sampai dengan 31 Desember 2010
Di dalam Permendag Nomor 23/2010,  terang dia, secara umum diatur ketentuan-ketentuan antara lain penambahan 41 Pos Tarif/HS dalam Lampiran Barang yang diatur

BACA JUGA: PT Coca Cola Dinilai Tidak Manusiawi

Antara lain, terdiri dari  7 Pos Tarif/HS untuk produk obat tradisional dan herbal,  33  Pos Tarif/HS untuk produk kosmetik dan 1  Pos Tarif/HS untuk Lampu Hemat Energi

"Khusus untuk produk obat tradisional dan herbal serta kosmetik dibebaskan dari kewajiban verifikasi dan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat," imbuhnya.

Sementara itu, aturan baru lainnya yang diatur dalam Permendag ini adalah penambahan pelabuhan laut Jayapura sebagai pelabuhan tujuan untuk produk makanan dan minumanDikatakan, sanksi juga diatur di dalam peraturan baru ini, yaitu maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu.

"Kriteria pelanggaran tersebut adalah, tidak menyampaikan laporan realisasi impor melalui website https://inatrade.depdag.go.id,  tidak melakukan impor produk tertentu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut atau melakukan pelanggaran kepabeanan," sebut Mendag.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Juli, Bank Mandiri Gelar RUPSLB untuk Pilih Dirut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler