"Kalau alasannya karena ingin mencapai target sampai melanggar perjanjian kerja sama, tidak bisa kami tolerir
BACA JUGA: Juli, Bank Mandiri Gelar RUPSLB untuk Pilih Dirut
Sebab antara target dan cara mencapai target itu merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan," tegas Hallaz dalam RDPU dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/5).Sikap ngotot Coca Cola yang tidak mengindahkan anjuran Dirjen PHI ini mengundang reaksi para politisi Senayan antara lain Arif Gunardi, Rieke Dyah Pitaloka, Risky Sadiq, Nursuhud
BACA JUGA: Menko Ekonomi Pahami Kenaikan Elpiji 12 Kg
Padahal kesalahan yang dilakukan keenam karyawan Coca Cola itu tidak fatal dan masih bisa ditolerir."Anda jangan karena merasa pengusaha lantas mengabaikan hati nurani
Kecaman serupa diungkapkan Arif
BACA JUGA: Soal Donggi-Senoro, 70-30 Dinilai Tepat
Di dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur tentang mekanisme PHKCara yang dilakukan Coca Cola sangat sepihak, tanpa melalui surat peringatan."Coba pertimbangkan sisi kemanusiaanIni karyawan yang di PHK merupakan SDM lama dengan masa kerja di atas 20 tahunMereka juga SDM terbaik, kok langsung main pecat tanpa peringatan dulu," ucapnya.
Menanggapi itu Hallaz mengatakan, permintaan dewan untuk menarik PHK tidak bisa dipenuhiKecuali kalau sudah ada putusan inkrah.
"Kasus ini kan sudah masuk pengadilan, kita tunggu saja hasilnya bagaimanaKalau pengadilan mengharuskan kami menerima karyawan itu lagi, kami siap saja," kilahnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Skenario Kenaikan TDL Sedang Dibahas
Redaktur : Tim Redaksi