Kemendag Diminta Segera Lindungi Industri Baja dalam Negeri

Selasa, 07 September 2021 – 22:52 WIB
Ilustrasi industri baja. Foto: Radar Surabaya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta segera melindungi industri baja dalam negeri.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development on Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho melihat volume baja impor yang terus meningkat.

BACA JUGA: Heran dengan Sikap Saipul Jamil, Zaskia Mecca: Dari Kemarin mau Komentarin ini

Sepanjang semester pertama 2021, misalnya, impor baja mencatatkan nilai USD 5,36 miliar.

Angka tersebut naik 51 persen dibanding pada 2020 sebesar USD 3,5 miliar.

BACA JUGA: Label SNI Berdampak pada Meningkatnya Kualitas Produk Tembakau

Sementara, volume baja impor pada semester II 2020 lalu mencapai 5,5 juta ton. Dalam waktu enam bulan angkanya meningkat 1,1 juta ton menjadi 6,6 juta ton pada 2021.

“Perlindungan sudah sangat mendesak. Dengan harga yang tidak mungkin kompetitif melawan baja impor, industri dalam negeri pasti merugi. Dan kalau kinerjanya turun, tentu memberikan dampak cukup panjang. Akan ada efisiensi tenaga kerja yang mendorong angka pengangguran dari industri ini,” ujar Andry.

BACA JUGA: Lindungi Data Pribadi Konsumen, Gojek Kerahkan Tim Khusus

Menurut Andry jika kondisi itu terjadi, tentu menambah beban ekonomi nasional. Padahal dalam era pandemi, industri baja diharapkan bisa menggerakkan sektor lain.

“Sebagai mother of industry, industri baja memiliki peran sangat penting. Tanpa besi dan baja, secara keseluruhan industri pengolahan pasti tidak bisa bergerak,” kata dia.

Dampak lain, menurut Andry, banjirnya baja impor akan menurunkan penerimaan negara dari sektor pajak.

“Industri pengolahan memberikan kontribusi pajak terbesar dibandingkan sektor-sektor lain. Kalau industri besi baja mengalami penurunan, pasti berdampak terhadap penerimaan negara melalui pajak,” lanjut Andry.

Karena itulah, menurut Andry, Kementerian Perdagangan, tidak perlu ragu untuk memberikan perlindungan sesegera mungkin.

Dan perlindungan tersebut, adalah dengan pengenaan trade remedies.

Termasuk di antaranya, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), maupun Safeguard.

“Karena jangan lupa, bahwa baja impor bisa murah karena mereka memang disubsidi oleh negaranya. Sedangkan industri dalam negeri kan tidak. Jadi, ini memang unfairness karena praktik dumping,” kata Andry.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler