Kemendag Gandeng Polri, Jangan Main-Main dengan HET Minyak Goreng

Rabu, 09 Maret 2022 – 18:38 WIB
Kemendag menggandeng Polri untuk menegakkan aturan HET minyak goreng. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan tidak akan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Mendag mengatakan Indonesia merupakan produsen crude palm oil (CPO) sehingga masyarakat harus mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

BACA JUGA: Kemendag Buka-bukaan soal Stok Minyak Goreng, Datanya Unik

"Kementerian Perdagangan menggandeng Mabes Polri untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan minyak goreng," ungkap pada konferensi pers virtual terkait minyak goreng hari ini, Rabu (9/3).

Mendag menyampaikan stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional.

BACA JUGA: Waduh! Harga Minyak Mentah Dunia Berpotensi Meroket hingga USD 200 Per Barel

Hingga 8 Maret 2022, ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar.

Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.

BACA JUGA: Viral, Warga Serbu Distributor Minyak Goreng, Munasar: Kami Kewalahan

Mendag menegaskan akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada penyelewengan di kalangan pelaku tata niaga minyak goreng.

Lebih lanjut, gangguan distribusi minyak goreng di tengah terjaminnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri bisa terjadi lantaran ada penyelewengan dalam distribusi bahan baku minyak goreng.

Untuk itu, Mendag Lutfi menggandeng Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk bersinergi menjamin kelancaran distribusi.

“Kami memperkirakan bahan baku minyak goreng rembes ke industri yang tidak berhak atau ada tindakan melawan hukum berupa ekspor tanpa izin," ungkapnya.

Kedua hal itu, menurut Mendag masih harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan faktanya.

"Tetapi, yang kami dapat pastikan saat ini, tidak boleh ada yang berspekulasi menyimpan minyak goreng untuk keuntungan pribadi. Kami memiliki data yang terverifikasi, informasi tangki penyimpanan, dan jalur distribusi minyak goreng. Data tersebut siap kami bagikan ke Polri,” tegas Mendag.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler