Kemendag Gerebek Produk Pelumas Kendaraan Bermotor Ilegal, Nominalnya Fantastis

Senin, 17 April 2023 – 19:35 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek ilegal. Foto: dok Kemendag

jpnn.com, TANGERANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 16,5 miliar.

Bersama jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga turun langsung mengeksposhasil pengawasan dan pengamanan tiga gudang berlokasi di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4).

BACA JUGA: Kemendagri Bahas Polemik Infrastruktur Jalan di Lampung

Hasil pengamanan pelumas ilegal itu membuat pemudik lega karena terhindar dari pemakaian pelumas tak berkualitas yang bisa menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

“Kemendag merespons adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan dengan tidak memenuhi kualitas. Hal ini kami respons dengan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek,"ungkap Wamendag Jerry.

BACA JUGA: Kemendag Sita Produk Pelumas Kendaraan Ilegal, Nilainya Enggak Main-Main

Dia menambahkan, produk pelumas ilegal berbagai merek itu diduga tidak memenuhi ketentuan dan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Menurutnya, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

BACA JUGA: Hadapi Kecepatan Informasi & Data Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Bangun Literasi Digital

Ditjen PKTN telah melakukan pengamanan sementara terhadap produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan.

Pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Pelaku usaha melanggar Pasal 18 huruf (b) Peraturan Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri, yakni “Terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan memasarkan Pelumas tanpa memiliki NPT, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Wamendag Jerry berharap, langkah tegas ini akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi pelumas lainnya.

“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan,"tegas Wamendag Jerry.

Plt. Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang akan melakukan proses penegakan hukum dengan memanggil semua pihak yang terlibat dalam produksi dan peredaran pelumas ilegal ini.

“Kami akan menindaklanjuti segera temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Dorong Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi Kendari


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler