Kemendag Pastikan Aset Kripto Diawasi Bappebti

Kamis, 03 Juni 2021 – 20:17 WIB
Mendag Muhammad Lutfi, dan Wamendag Jerry Sambuaga. Foto Humas Kemendag RI

jpnn.com, JAKARTA - Perdagangan aset kripto menjadi pembahasan menarik dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Wamendag Jerry Sambuaga.

Komisi VI DPR RI mempertanyakan risiko perdagangan aset kripto mengingat banyak masyarakat yang pengetahuannya minim soal tersebut.

BACA JUGA: Pilih Mana, Aset Kripto Stabil atau yang Volatil?  

Menurut Mendag, kripto adalah jenis pengembangan aset digital yang relatif baru dan perlu diakomodasi pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia.

Hal ini tidak lepas dari penggunaannya yang makin luas, prospek diversifikasi penggunaan dan dampaknya bagi perekonomian nasional secara umum.

BACA JUGA: Nusron Wahid Desak Mendag Lutfi Segera Realisasikan Bursa Kripto

"Jadi ini memang perlu pengaturan," kata Mendag dalam rapat kerja pembahasan RKA dan RKP dengan Komisi VI DPR, Senin (31/5).

Wamendag menambahkan, perdagangan kripto bisa ditinjau dari berbagai aspek sehingga produktif bagi pengembangan perdagangan dan ekonomi Indonesia.

BACA JUGA: Masyarakat kini Bisa Beramal Lewat Mata Uang Kripto

Dia menekankan, kripto adalah salah satu aset digital yang masuk kategori sebagai komoditas dalam perdagangan. Oleh karena itu kripto sudah tepat diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Aset kripto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia. Mata uang kita adalah rupiah," tegas Jerry. 

Mengingat dampaknya yang bisa luas, Wamendag memahami mengapa regulator lain ingin mengawasi dan mengatur kripto.

Dia berharap perdagangan kripto bisa ditinjau dari berbagai aspek sehingga produktif bagi pengembangan perdagangan dan ekonomi Indonesia.

“Saya kira memang ini bisa dilihat sebagai urusan lintas sektor. Tetapi jelas dalam hal perdagangannya adalah wewenang Bappebti," tegas Jerry.

Aset kripto saat ini diperdagangkan dengan omzet sekitar Rp1,5 triliun per hari di Indonesia. Menurut Jerry, ini potensi yang cukup besar sehingga harus ada kehati-hatian dalam pengaturan. 

Bappebti telah merilis sekitar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Jumlah jenis kripto yang bisa diperdagangkan bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil pengawasan dan evaluasi yang terus dilakukan secara berkala. 

Jerry mengatakan saat ini Bappebti terus meningkatkan kapasitas dalam pengaturan aset kripto. Mereka menggandeng berbagai stake holders termasuk pelaku perdagangan langsung. 

“Pengaturan perdagangan aset kripto bertujuan, pertama mendapatkan kepastian hukum mengenai aset kripto itu sendiri," ujarnya.

Kedua, kata Jerry, perlindungan pedagang dan semua pihak yang terlibat. Ketiga, upaya mengoptimalkan manfaat bagi ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler