jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Zudan Arif menyatakan, Pemerintah Provinsi Aceh harus melaksanakan klarifikasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, terkait Qanun Aceh nomor 8 tahun 2012, tentang Lembaga Wali Nanggroe. Karena jika klarifikasi tidak dilaksanakan, maka pemerintah pusat dapat mencoret pendanaan terkait pembentukan lembaga tersebut dari APBD.
"Jadi sangat tidak elok bila Pemerintah Provinsi Aceh akan melantik Wali Nanggroe sebelum melaksanakan klarifikasi Mendagri tersebut. Pasti nantinya akan ada masalah," kata Zudan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (2/12).
BACA JUGA: Wisman Australia Turun, Tiongkok dan Taiwan Meningkat
Menurut Zudan, dalam klarifikasi yang tertuang dalam surat nomor 188.34/1644/SJ, tertanggal 1 April 2013 lalu, paling tidak terdapat 21 poin yang perlu dipenuhi Pemprov Aceh sebelum melantik Wali Nanggroe. Pada intinya, Mendagri meminta agar pembentukan lembaga tersebut tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya.
"Pemerintah pusat pada intinya tidak melarang pelaksanaan qanun, sepanjang materinya sudah disesuaikan dengan klarifikasi Mendagri," katanya.
BACA JUGA: Senpi dan Bom Rakitan OPM Lebih Canggih
Zudan menambahkan, Kemendagri akan sangat sungguh-sungguh mengawasi perencanaan dan penyusunan APBD Provinsi Aceh yang terkait dengan operasionalisasi Wali Nanggroe. Apabila masih dimunculkan anggarannya dalam APBD Provinsi Aceh, maka anggaran tersebut nantinya akan tetap dicoret oleh Kemendagri untuk disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Pengungsi Sinabung Butuh Sayuran dan Buah-buahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Milad GAM Diperingati dengan Doa Bersama
Redaktur : Tim Redaksi