Kemendagri Arahkan Penganggaran Infrastruktur Lampung

Kamis, 04 Mei 2023 – 20:09 WIB
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Tim Kemendagri

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Tim Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri memberikan arahan penganggaran dan pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung, saat rapat fasilitasi penanganan infrastruktur bersama pemerintah provinsi dan pemkab/pemkot, di Hotel Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Kamis (4/5).

Tim itu berisi antara lain, Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Indra Gunawan, dan Inspektur IV Itjen Arsan Latif.

BACA JUGA: Kunjungi Kampus UGM, Ditjen Dukcapil Kemendagri Layani Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Pada kesempatan itu hadir juga Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

"Kunjungan Tim Kemendagri ke Lampung sebagai tindak lanjut arahan Bapak Menteri Dalam Negeri untuk membahas solusi penganggaran dan pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung," tutur Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni.

BACA JUGA: Hadapi Kecepatan Informasi & Data Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Bangun Literasi Digital

Pemprov Lampung dan pemkab/pemkot setempat telah mengumpulkan data terkait anggaran infrastruktur, kondisi jalan provinsi, kabupaten/kota, baik yang sudah dan yang akan dilakukan.

Berdasarkan data tersebut, Kemendagri memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya kewajiban pemda mengalokasikan anggaran sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau dana transfer dan/atau desa secara bertahap.

BACA JUGA: 10 Petunjuk Penting dari Keuda Kemendagri soal Peningkatan Kinerja BUMD

“Pemda bisa menggeser alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” kata Fatoni.

“Pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” imbuhnya.

Apabila nantinya BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

"Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia," ujar Fatoni.

Dia juga menyampaikan alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Hal ini guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

“Pemerintah juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Bisa juga memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR,” kata Fatoni.

"Perlu ada sinergitas perencanaan terpadu antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau pemerintah kota di Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan," imbuhnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler