jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait perhitungan pajak daerah yang bertujuan mendorong peningkatan potensi daerah serta daya beli masyarakat.
Acara berlangsung di The Crystal Luxury Bay Resort Nusa Dua, Bali, Rabu (13/11), dan dihadiri oleh pejabat serta pemangku kepentingan dari berbagai daerah.
BACA JUGA: Kemendagri Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Pekerja Ad Hoc Pilkada 2024
Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Raden An’an Andri Hikmat menekankan pentingnya acara ini sebagai upaya menyamakan pemahaman mengenai perhitungan pajak daerah di berbagai wilayah.
"Asistensi dan bimbingan ini diadakan untuk memperkuat pemahaman bersama dalam upaya meningkatkan potensi daerah melalui pengelolaan pajak yang efisien dan transparan,” jelasnya.
BACA JUGA: Kejari Aceh Barat Minta ASN Kembalikan Uang terkait Korupsi Pajak Daerah
An’an juga menguraikan dasar hukum yang menjadi landasan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Dia menekankan bahwa semua jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu perda yang menjadi acuan dalam pemungutan pajak daerah, sesuai dengan Pasal 94 dalam undang-undang tersebut.
BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah hingga 15 Desember 2022
Lebih lanjut, An’an menyebutkan bahwa rasionalisasi retribusi daerah dilakukan sebagai langkah efisiensi pelayanan publik yang diharapkan dapat mendukung investasi dan kemudahan berusaha di daerah, tanpa mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berupaya agar retribusi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan investasi, sembari mempertahankan kontribusi PAD yang stabil,” ungkapnya.
Selain itu, An’an menjelaskan tentang pentingnya penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD yang harus mempertimbangkan kebijakan makroekonomi dan potensi pajak daerah.
Penetapan target tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menyusun rencana yang realistis dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
An’an juga mengajak masyarakat untuk mendukung program pajak dan retribusi sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan daerah.
“Kami berharap masyarakat taat membayar pajak demi kelancaran pembangunan, sementara retribusi daerah adalah pembayaran untuk layanan tertentu yang disediakan pemerintah daerah. Keduanya penting agar program pembangunan berjalan efektif,” tambahnya.
Acara Bimtek ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi pemerintah daerah, sehingga pengelolaan pajak dan retribusi dapat berkontribusi optimal dalam pembangunan dan mendorong daya beli masyarakat serta potensi ekonomi di berbagai daerah di Indonesia. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh