jpnn.com, ACEH BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat meminta aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu segera mengembalikan uang insentif pemungutan pajak yang selama ini diterima.
Pengembalian itu terkait dengan kasus korupsi pajak daerah dengan indikasi kerugian miliaran rupiah yang sedang penyidikan oleh penyidik Kejari Aceh Barat.
BACA JUGA: Kejari Aceh Barat Usut Dugaan Korupsi Pajak Daerah, Siapa Tersangka?
"Jika memang ada merasa menerima uang pajak insentif lampu jalan atau merasa tidak berhak menerima, silakan untuk mengembalikan,” kata Kajari Aceh Barat Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu (6/3).
Dia mengatakan pengembalian uang tersebut dapat dilakukan kepada jaksa penyidik, karena kasus tersebut saat ini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
BACA JUGA: Info Terkini Kasus Oknum Brimob Pukul Saksi Parpol saat rekapitulasi Suara di Madura
Kasus tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti bahwa dalam penyaluran dana insentif pungutan pajak daerah itu terdapat indikasi rasuah.
"Jadi, bagi ASN atau pihak lain yang mau mengembalikan agar dapat menyerahkan kepada penyidik," kata Siswanto.
BACA JUGA: Lonjakan Suara PSI Tidak Wajar, Pengamat Dorong Sirekap Dihentikan Total
Pihaknya memastikan perkara dugaan korupsi tersebut akan terus berlanjut.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui atau ikut menerima aliran dana insentif pungutan pajak daerah, yang telah berlangsung pada tahun 2018-2022.
"Sampai sekarang ini masih ada sejumlah saksi dari ASN yang kami periksa. Keterangan mereka kami butuhkan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini telah terjadi," ucap Siswanto.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam