jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konsitusi belum mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.
Sebelum ada putusan yang mengatakan sebaliknya, semua ketentuan di UU Pilkada masih tetap berlaku. Termasuk ketentuan mengenai cuti kampanye calon petahana yang dipermasalahkan Ahok.
BACA JUGA: Jubir Tim Pemenangan Ahok Bidik Kursi Bupati Cirebon
Namun, hingga kemarin, Selasa (20/9), pihak Kementerian Dalam Negeri belum juga menerima surat permohonan cuti dari gubernur kontroversial itu. Padahal, masa pendaftaran calon sudah benar-benar di depan mata.
"Kemendagri, sampai saat ini (kemarin) belum menerima surat permohonan cuti kampanye dari Pak Ahok. Selain itu saat inikan sedang dilakukan uji materi dengan termohon pak Ahok, terkait undang-undang tentang kampanye ke MK," ujar Humas Kemendagri Dody Ryamtadji saat dihubungi.
BACA JUGA: Ahok Siang Nanti Mendaftar ke KPU, Ini Pesan untuk Pendukungnya
Seperti ramai diberitakan, Ahok sudah dipastikan bakal mendaftar sebagai calon gubernur berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. Pasangan yang diusung empat partai politik itu rencananya akan mendaftar ke KPU DKI siang hari ini.
Menurut Dody, saat ini situasi belum mendesak Ahok untuk segera mengajukan cuti. Pasalnya, berdasarkan undang-undang, petahana wajib cuti setelah ditetapkan menjadi pasangan calon.
BACA JUGA: Warga Kota Pahlawan Langsung Gelar Syukuran
"Saat ini masih bakal calon gubernur. Kalau mendaftar ke KPU DKI tidak perlu surat cuti. Ketentuan aturannya setahu saya begitu," ujar Dody.
KPU DKI sendiri baru akan menetapkan pasangan calon pada akhir Oktober nanti. (dai/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Mega Tak Mengusung Risma? Hasto: Pak Djarot Kan Kader PDIP
Redaktur : Tim Redaksi