Kemendagri Beri Sinyal Ahok Dilantik Besok

Senin, 17 November 2014 – 20:02 WIB
Kemendagri Beri Sinyal Ahok Dilantik Besok Jadi Gubernur DKI Jakarta. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan menilai Basuki Tjahja Purnama sangat memungkinkan dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta defenitif, Selasa (18/11).

Pasalnya, surat pengajuan pengangkatan Ahok yang diusulkan DPRD DKI Jakarta, telah diterima Sekretariat Negara (Setneg). Karena itu proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) telah dapat dilaksanakan.

BACA JUGA: Ribuan Personel Sudah Disiagakan Kawal Pelantikan Ahok

“Mudah-mudahan Keppres itu bisa terbit sesegera mungkin. Apakah bisa terbit hari ini (Senin,red) atau besok (Selasa,red) sudah dilantik, ya bukan tidak mungkin. Karena pelantikannya itu sesuai Pasal 163 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan kepala daerah. Disebutkan, dilantik Presiden di Ibukota Negara. Nanti tinggal tergantung Presidennya ada apa enggak,” kata Djohermansyah di Jakarta, Senin (17/11).

Walaupun Presiden Joko Widodo pada saat pelantikan yang ditentukan nantinya tidak berada di Jakarta, pelantikan kata birokrat yag akrab disapa Prof Djo ini, tetap dapat dilaksanakan. Karena dapat dilakukan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, atau diwakilkan pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

BACA JUGA: Presiden Berkenan Lantik Ahok

“Jadi pelantikan itu sangat mungkin dilakukan besok (Selasa,red), selama Keppresnya sudah ditandatangani,” katanya.

Pria yang karib disapa Prof Djo itu mengatakan Keppres ini hanya mengatur pelantikan Ahok sebagai gubernur DKI. Sementara terkait pengisian posisi wakil gubernur, menyusul kemudian. Sembari menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait tatacara, usulan dan mekanisme pengisian kursi wakil kepala daerah.

BACA JUGA: Mendagri Usulkan Pelantikan Ahok ke Presiden

“Satu Keppres saja yang diterbitkan. Isinya, mengangkat Basuki Tjahjo Purnama sebagai Gubernur DKI untuk sisa masa jabatan 2014-2017. Kemudian memberhentikan Ahok sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.

Untuk pengisian wakil nanti harus ada pedoman lebih rinci dan teknis, yaitu diterbitkan dulu PP. Di situ ada rincian, tata caranya, usulannya, mekanismenya, itu harus dimuat. Kami sedang menyiapkan PP. Jadi tidak akan lama kekosongan wakil,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Dukung KMP DPRD DKI Gelar Paripurna Tandingan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler