jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan arahan kepada pemerintah daerah mengenai strategi percepatan realisasi anggaran dan lelang dini.
Pelaksana harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan serapan anggatan pendapatan dan belanja daerah (APBD) meningkat tajam pada akhir 2021.
BACA JUGA: Kemendagri: ASN Punya Peran Penting dalam Penyerapan Anggaran Daerah
Untuk itu, dia meminta pemda menggunakan skema pengadaan dini.
“Pemda dapat melakukan pengadaan dini atas barang atau jasa yang dapat dimulai pada Juli dan Agustus di tahun anggaran sebelumnya,” kata Fatoni dalam keterangannya, Jumat (14/1).
BACA JUGA: KPK Pantau Anggaran Rp 400 T yang Dikucurkan Pemerintahan Jokowi
Menurut dia, langkah tersebut telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Fatoni menekankan upaya tersebut juga diperkuat dengan pembentukan nota kesepahaman tentang pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemda yang ditandatangani Kemendagri bersama LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA: DPRD DKI Coret Anggaran Sumur Resapan 2022, Anak Buah Anies Bereaksi, Simak
Pada 2023, lanjut dia, pemerintah daerah bisa melakukan skema pengadaan dini pada Juli atau Agustus di tahun anggaran (TA) 2022.
Skema tersebut bisa diterapkan saat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah ditetapkan.
Pemerintah daerah juga telah diperkenankan menetapkan pemenang lelang di waktu tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Fatoni mengingatkan pemerintah daerah untuk menjalankan skema tersebut.
Sebab, skema itu dinilai penting untuk mendorong peningkatan realisasi APBD 2022.
"Ini penekanan bahwa pemda boleh melakukan pengadaan dini sejak Juli dan Agustus pada tahun sebelumnya," tandas Agus Fatoni. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih