KPK Pantau Anggaran Rp 400 T yang Dikucurkan Pemerintahan Jokowi

Senin, 10 Januari 2022 – 11:47 WIB
KPK memantau ketat program pembangunan dana desa dengan anggaran Rp 400,1 triliun yang dikucurkan pemerintahan Jokowi. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - KPK memantau ketat program pembangunan dana desa yang dikucurkan pemerintahan Joko Widodo sejak 2015 sampai 2021. Lembaga antirasuah itu juga mengawasi agar penyerapan dan penggunaan anggaran Rp 400,1 triliun itu tepat sasaran.

"KPK telah menaruh perhatian serius terkait pencegahan korupsi dana desa," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (10/1).

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ada yang Ditemukan?

Menurut Ipi, KPK telah membuat kajian tentang titik rawan korupsi dalam program dana desa.

Setidaknya, KPK mencatat ada 14 potensi permasalahan dalam empat aspek dalam program dana desa, di antaranya regulasi serta kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia.

BACA JUGA: Jayawijaya Mencekam, 2 SSK TNI Dikerahkan Meredam Amarah Massa

Ipi menerangkan titik rawan korupsi dalam aspek regulasi dan kelembagaan terjadi pada potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, kelengkapan regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan dalam pengelolaan dana desa juga menjadi titik rawan terjadinya permasalahan.

BACA JUGA: Mengaku Dinasihati Para Kiai soal Mualaf, Ferdinand: Supaya Mereka Tahu

Lalu, pada aspek tata laksana, KPK mencatat adanya lima masalah. Pertama, terkait dengan kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa yang sulit dipantau.

Kedua, terkait dengan satuan harga barang atau jasa yang menjadi acuan dalam penyusunan anggaran yang sampai saat ini belum ada.

Kemudian, transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja desa masih rendah.

'Laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi, serta APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa," beber Ipi.

Dalam aspek pengawasan, KPK mencatat adanya tiga potensi masalah. Pertama, terkait efektivitas kinerja inspektorat daerah dalam mengawasi program itu yang masih lemah.

"Saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah, serta ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan, belum jelas," kata Ipi.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Putra Anggota DPRD Perkosa Siswi, Rosmaini Terkejut

Dalam aspek sumber daya, perekrutan pendamping masih belum maksimal. KPK menyarankan rekrutmen tenaga kerja pendamping dalam penyaluran dana desa menggunakan pihak yang sudah profesional dan cermat.

Hal tu mengingat adanya kasus korupsi dan kecurangan yang dilakukan tenaga pendamping oleh penegak hukum.

"Umumnya para oknum pendamping tersebut melakukan korupsi atau fraud dengan memanfaatkan kelemahan aparat desa dan longgarnya pengawasan pemerintah," kata Ipi.

BACA JUGA: Kesaksian Mustofa yang Pernah Salat Subuh Berjemaah Bersama Ferdinand Hutahaean

Lembaga antirasuah meminta seluruh kepala desa dan pemangku kepentingan terkait mempertimbangkan kajian itu. Ipi meyakini hal tersebut bisa membuat program dana desa terealisasi dengan maksimal.

"KPK meyakini potensi risiko dalam pengelolaan keuangan desa akan lebih besar apabila aparat desa, pemerintah pusat, dan masyarakat tidak bersinergi mengawasi penggunaan anggaran yang besar tersebut," ujar Ipi.

Selanjutnya, kata Ipi, masyarakat desa juga harus membantu KPK untuk memantau kinerja pejabat di wilayahnya masing-masing. Warga Juga diminta melaporkan ke KPK jika mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program dana desa.

"KPK mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam mengawal dana desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa sesuai dengan tujuannya," kata Ipi. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler